Polemik Sertifikat Mualaf Richard Lee: Hanny Kristianto Ungkap Alasan Pencabutan dan Teguran Administratif
Senin, 04 Mei 2026 11:34 WIB
Kabarmalam.com — Nama dokter kecantikan ternama, Richard Lee, kembali berada di pusaran kontroversi. Setelah sebelumnya sempat disorot oleh sosok ‘Doktif’ atas dugaan menggunakan isu agama demi mendulang simpati publik, kini status mualafnya kembali dipertanyakan. Menanggapi kegaduhan tersebut, Pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus pendakwah, Hanny Kristianto, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Hanny Kristianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mencabut sertifikat mualaf milik Richard Lee. Namun, Hanny memberikan catatan penting agar masyarakat tidak salah kaprah; yang dicabut bukanlah status keislaman sang dokter di mata Tuhan, melainkan dokumen administratif yang dikeluarkan oleh lembaganya.
“Saya tidak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Yang saya cabut adalah sertifikatnya,” tegas Hanny dalam sebuah sesi wawancara daring pada Minggu (3/5/2026), sebagaimana dihimpun oleh tim redaksi kami.
Alasan di Balik Pencabutan Sertifikat
Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Hanny menjelaskan bahwa pemicu utamanya adalah penggunaan dokumen tersebut dalam ranah polemik hukum yang melibatkan Richard Lee. Ia merasa keberatan ketika sebuah bukti syahadat administratif justru dijadikan ‘senjata’ atau konstruksi hukum di pengadilan dalam perselisihan antarindividu.
Hanny merujuk pada pernyataan kuasa hukum Richard Lee yang mengklaim memiliki bukti otentik mengenai waktu kliennya memeluk Islam, yakni pada 5 Ramadan 2025 atau bertepatan dengan 5 Maret 2025. Hanny menilai penggunaan sertifikat mualaf untuk kepentingan pertikaian telah menyimpang dari tujuan luhur dokumen tersebut.
“Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang seharusnya segera digunakan untuk mengubah kolom agama di KTP. Ini penting agar jika terjadi sesuatu, seperti meninggal dunia, mualaf tersebut dikuburkan sesuai syariat Islam. Tapi kok ini malah dipakai sebagai bahan saling menyerang di pengadilan?” lanjutnya dengan nada menyayangkan.
Teguran Soal Status di KTP
Tak hanya soal pencabutan dokumen, Hanny juga menyentil kepatuhan administrasi kependudukan Richard Lee. Menurutnya, meski prosesi mualaf sudah berlangsung cukup lama, data di identitas resmi Richard dikabarkan belum menunjukkan perubahan.
“Harusnya secara hukum, kalau sudah mualaf sekian lama, KTP-nya sudah berubah. Tapi informasinya KTP yang bersangkutan masih tercatat beragama Katolik,” ungkap Hanny. Ketidaksinkronan ini menjadi salah satu alasan mengapa pihak Mualaf Centre Indonesia memilih untuk menyatakan sertifikat tersebut tidak lagi berlaku, demi menghindari keterlibatan lembaga dalam konflik yang berkepanjangan.
Dakwah Bukan Sekadar Formalitas
Menanggapi tudingan bahwa Richard Lee hanya memainkan isu mualaf untuk meningkatkan personal branding, Hanny memberikan jawaban diplomatis namun sarat makna. Baginya, ketulusan seseorang dalam beragama adalah urusan pribadi dengan Sang Pencipta, namun perilaku nyata tetap menjadi tolok ukur di mata manusia.
“Dakwah itu bahasa, dan bahasa itu rasa. Dari cara seseorang berkomunikasi, publik bisa merasakan ke mana arah tujuannya. Jika dia sudah lama masuk Islam tapi tidak menjalankan kewajibannya, tentu itu patut dipertanyakan. Saya sendiri adalah saksi sejarah yang mengantarkan dia saat itu,” pungkas Hanny.
Sebagai informasi tambahan, Richard Lee diketahui memeluk agama Islam pada 6 Maret 2025. Prosesi sakral tersebut dibimbing langsung oleh pemuka agama terkemuka, Derry Sulaiman dan Felix Siauw. Namun, dengan berkembangnya isu ini, publik kini menanti klarifikasi lebih lanjut dari pihak sang dokter terkait status administratif dan komitmen keagamaannya di tengah terpaan kontroversi yang tak kunjung reda.