Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Aplikasi Hot51: Polda Metro Jaya Sita Rp 14,9 Miliar dan Bongkar Modus Perusahaan Cangkang

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 26 Jun 2026 15:04 WIB
Skandal Aplikasi Hot51: Polda Metro Jaya Sita Rp 14,9 Miliar dan Bongkar Modus Perusahaan Cangkang

Kabarmalam.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya sukses mengendus dan membongkar praktik kotor di balik layar aplikasi Hot51 yang melibatkan jaringan perjudian online, konten pornografi digital, hingga tindak pidana pencucian uang. Tak main-main, dalam operasi besar ini, pihak kepolisian berhasil menyita aset fantastis senilai Rp 14,9 miliar serta memblokir ratusan rekening bank yang terafiliasi dengan sindikat tersebut.

Modus Operandi: Perusahaan Cangkang dan Perputaran Dana Ratusan Miliar

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa aplikasi Hot51 bukan sekadar platform hiburan biasa. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, aplikasi ini digunakan sebagai wadah siaran langsung bermuatan asusila sekaligus sarana perjudian. Untuk mengelabui aparat, para pelaku menggunakan skema perusahaan cangkang guna menyamarkan aliran dana yang sangat besar.

Baca Juga  Langkah Berani Bersih-Bersih Rezim Prabowo: Skandal Korupsi BGN dan Imipas Terbongkar

Penyidik menemukan indikasi perputaran transaksi yang mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 559,8 miliar. Aliran dana ini terbagi ke dalam beberapa pos perjudian, di antaranya:

  • Sekitar Rp 900 juta per bulan mengalir ke usaha perjudian di Disney Timezone (Desember 2025 – Juni 2026).
  • Sekitar Rp 1,2 miliar per bulan dialokasikan untuk perjudian di Sky Timezone (Mei – Juni 2026).

Buruan Internasional dan Penetapan Tersangka

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/6/2026), Komjen Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan. Selain itu, 5 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dalam memfasilitasi transaksi ilegal ini.

Baca Juga  Langkah Serius Polda Metro Jaya Sempurnakan Berkas Kasus Richard Lee, Kejar Status P-21

Pihak kepolisian kini tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebagai langkah tegas dalam pencucian uang dan penyelamatan aset, sebanyak 118 rekening bank serta virtual account telah resmi diblokir.

“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 14,96 miliar, akta korporasi, serta berbagai barang bukti elektronik dan dokumen pendukung lainnya,” tegas Komjen Asep kepada awak media.

Komitmen Menjaga Kamtibmas dan Asta Cita

Penindakan tegas terhadap sindikat Hot51 ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari komitmen besar Polda Metro Jaya dalam mendukung program prioritas pemerintah. Langkah ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pada reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba di tanah air.

Baca Juga  Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Jamin Proses Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Transparan

Menurut Komjen Asep, memberantas judi online adalah langkah nyata untuk memproteksi masyarakat dari degradasi sosial dan kehancuran ekonomi. Transformasi Polri yang Presisi terus dikedepankan demi meningkatkan kinerja penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, semangat ini kami tuangkan melalui berbagai program unggulan seperti Jaga Jakarta+, Jaga Warga, Jaga Lingkungan, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah. Kami ingin memastikan Jakarta tetap aman dan bersih dari segala bentuk praktik kriminalitas digital,” pungkasnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul