Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jejak Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR: Eks Sekjen Ma’ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Maraton di KPK

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 26 Jun 2026 10:34 WIB
Jejak Gratifikasi Rp 17 Miliar di MPR: Eks Sekjen Ma'ruf Cahyono Jalani Pemeriksaan Maraton di KPK

Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung yang terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang tengah menjadi sorotan publik.

Maraton 10 Jam di Gedung Merah Putih

Langkah Ma’ruf Cahyono di koridor Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (26/6/2026) menjadi babak baru dalam penyidikan ini. Tidak tanggung-tanggung, penyidik mencecar Ma’ruf selama kurang lebih 10 jam. Fokus utama pemeriksaan kali ini adalah membedah aliran dana yang masuk ke kantong pribadi sang mantan pejabat selama ia memegang tampuk kepemimpinan administratif di MPR RI periode 2019-2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan klarifikasi mendalam mengenai sumber pendapatan resmi Ma’ruf dibandingkan dengan sejumlah penerimaan uang lainnya yang mencurigakan. “Penyidik mengonfirmasi terkait penghasilan resmi serta adanya berbagai penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” ujar Budi kepada awak media.

Baca Juga  Babak Baru Korupsi LNG Pertamina: Jaksa KPK Tegaskan Proses Hukum Murni Tanpa Intervensi

Misteri Aliran Dana Rp 17 Miliar

Kasus yang menjerat Ma’ruf bukanlah perkara kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menduga terdapat aliran dana gratifikasi yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 17 miliar. Meskipun angka ini sudah muncul ke permukaan, pihak penyidik masih terus melakukan penghitungan presisi untuk memastikan total kerugian atau nilai suap yang diterima tersangka dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif, KPK memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono. Budi Prasetyo berdalih bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. “Kami perlu memastikan semua bukti benar-benar ‘firm’ dan kuat sebelum melangkah ke tahap penuntutan atau pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

Baca Juga  Gebrakan Prabowo: Setelah Rp 10,2 Triliun, Ada 'Gunungan' Rp 49 Triliun Uang Koruptor Siap Dirampas Bulan Depan

Pembelaan Ma’ruf Cahyono: Hanya Menjelaskan Fakta

Di sisi lain, usai keluar dari ruang pemeriksaan, Ma’ruf Cahyono tampak tenang dan memberikan keterangan yang sedikit kontradiktif dengan pernyataan pihak KPK. Ia menepis kabar bahwa dirinya dicecar soal aliran dana spesifik sebesar Rp 17 miliar. Ma’ruf mengklaim bahwa kehadirannya hanya untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan fakta-fakta yang ia ketahui selama menjabat.

“Tadi hanya ditanya saja, dan saya menjelaskan semuanya sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada pendalaman spesifik mengenai penerimaan uang atau soal Rp 17 miliar itu, pertanyaannya tidak sampai ke arah sana,” tutur Ma’ruf kepada wartawan sebelum meninggalkan lokasi.

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Lembaga Tinggi

Penyidikan terhadap mantan petinggi parlemen ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak tebang pilih dalam menyisir potensi penyelewengan anggaran negara, bahkan di lembaga tinggi sekelas MPR. Kabarmalam akan terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat besarnya angka gratifikasi yang diduga mengalir dalam sistem birokrasi legislatif kita.

Baca Juga  Gagal Tawuran, Dua Remaja Bersenjata Tajam di Cilincing Diringkus Polisi

Hingga saat ini, proses pengumpulan bukti tambahan masih terus berjalan. Publik kini menanti keberanian KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul