Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Fee Proyek di Siak: Tiga Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 26 Jun 2026 00:03 WIB
Skandal Fee Proyek di Siak: Tiga Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Kabarmalam.com — Praktik lancung di balik meja birokrasi kembali mencuat ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Riau, secara resmi telah menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak untuk tahun anggaran 2025.

Langkah tegas ini diambil oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan mengumpulkan alat bukti yang solid. Fokus utama penyelidikan ini adalah praktik pungutan liar atau ‘fee’ yang diwajibkan kepada para penyedia jasa yang telah memenangkan tender proyek di wilayah tersebut.

Modus Operandi Pungutan Satu Persen

Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Cristian Simamora, praktik koruptif ini terendus dari adanya tekanan terhadap para kontraktor. Tim penyidik berhasil mengungkap bahwa para tersangka diduga kuat melakukan pemungutan fee secara paksa sebagai syarat yang tidak tertulis namun mengikat bagi para pemenang proyek.

Baca Juga  Ketegasan Polres Kuansing: Bungkam Aktivitas PETI yang Ganggu Kekhusyukan Ibadah Warga

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukti-bukti ini mengungkap adanya praktik permintaan uang kepada penyedia jasa yang memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Siak,” ujar Frederick dalam keterangannya kepada media.

Daftar Tersangka dan Jabatan Penting

Ketiga sosok yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut bukanlah orang sembarangan di birokrasi lokal. Mereka memegang posisi strategis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah identitas para tersangka:

  • JE: Menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak.
  • AS: Bertindak sebagai Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja).
  • SF: Salah satu anggota dari Tim Pokja Kabupaten Siak.
Baca Juga  Tragedi Berdarah Rumbai: Terungkapnya Siasat Keji Menantu yang Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

Dalam menjalankan aksinya, tersangka JE diduga menjadi otak di balik skema ini dengan memerintahkan AS dan SF untuk menekan para pengusaha. Modus yang digunakan adalah mewajibkan para pemenang proyek menyerahkan uang sebesar satu persen dari total nilai kontrak yang mereka dapatkan.

Ancaman Penjara dan Penahanan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para abdi negara lainnya agar tidak main-main dengan integritas. Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Baca Juga  Lahan Gambut 500 Hektar Membara, Polres Pelalawan Seret Tersangka Pembakar Hutan ke Jeruji Besi

Guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang terus menjadi perhatian publik di Riau.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau aliran dana yang lebih luas dalam lingkaran birokrasi Pemkab Siak terkait pemerasan ASN ini.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul