Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal ‘Uang Klik’ di Imigrasi Bali, KPK Endus Aliran Dana ke Pucuk Pimpinan

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 25 Jun 2026 20:33 WIB
Skandal 'Uang Klik' di Imigrasi Bali, KPK Endus Aliran Dana ke Pucuk Pimpinan

Kabarmalam.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait praktik culas dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Kali ini, penyidik membedah teka-teki ‘uang klik’ yang diduga menjadi pelicin wajib bagi para biro jasa agar dokumen keimigrasian di Bali tidak tertahan di meja petugas.

Istilah ‘uang klik’ muncul sebagai kode dalam kasus pemerasan imigrasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam pemeriksaan terbaru, KPK mencecar enam orang saksi guna mengungkap bagaimana mekanisme setoran dari biro jasa mengalir deras ke kantong oknum di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.

Sistematis: Bayar atau Dipersulit

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nominal setoran ini sangat bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga menyentuh angka Rp 2,5 juta untuk setiap satu proses pengajuan dokumen. Dokumen yang dimaksud mencakup Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga dokumen keimigrasian lainnya.

Baca Juga  Momen Hangat di Cebu: Diplomasi 'Rangkulan' Prabowo dan PM Thailand di KTT ASEAN ke-48

“Ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian terhadap para biro jasa. Jika tidak membayar, dokumen tidak akan di-‘klik’ atau diproses, sehingga muncul istilah uang klik ini,” ujar Budi kepada awak media pada Kamis (25/6/2026). Praktik ini diduga menjadi ‘prosedur tetap’ tidak resmi demi memperlancar urusan birokrasi di tanah dewata.

Aliran Dana Hingga ke Level Atas

KPK menemukan indikasi kuat bahwa uang hasil pungutan liar tersebut tidak hanya berhenti di level staf lapangan. Berdasarkan keterangan saksi, dana yang terkumpul dikelola secara sistematis, dikumpulkan secara berkala, dan dibagi-bagikan kepada pejabat di level teknis hingga jajaran pimpinan tinggi.

“Informasi yang kami dapatkan, uang ini dikumpulkan lalu dibagi secara mingguan atau berkala. Bahkan, ada porsi yang diberikan kepada pihak-pihak di level atas atau pemegang jabatan strategis,” tambah Budi. Total kerugian negara atau uang yang dikumpulkan dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 145,5 miliar.

Baca Juga  Gurita Aset Mewah Silmy Karim dkk Disita KPK: Kripto, Emas, hingga Truk Towing Senilai Miliaran

Enam Saksi Kunci Diperiksa di Bali

Guna memperkuat bukti-bukti kasus korupsi ini, tim penyidik KPK turun langsung ke Bali untuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta dan agen biro jasa. Berikut adalah daftar saksi yang dimintai keterangan:

  • GAW – Direktur CV Visa Agung Bali
  • GRW – Staf Operasional CV Visa Agung Bali
  • STD – Staf Keuangan CV Visa Agung Bali
  • MNC – Wiraswasta
  • AGN – Wiraswasta
  • AUD – Staf PT Bali Soft/Agen

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan korporasi dalam melanggengkan praktik suap demi kenyamanan operasional mereka di bidang keimigrasian.

Daftar Tersangka dan Peran Silmy Karim

Kasus ini mencuat setelah KPK mengendus adanya kejanggalan sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023. Silmy diduga menerima jatah tetap sebesar Rp 100 juta setiap minggunya dari setoran-setoran ilegal tersebut. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya:

  1. Silmy Karim (SK) – Mantan Wamen Imipas dan Dirjen Imigrasi.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Mantan Kepala Kanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal.
Baca Juga  Hati-hati! KPK Tegaskan Tak Pernah Gelar Open Donasi Anak Yatim, Waspadai Modus Penipuan Catut Nama Pimpinan

Skandal ini menjadi pukulan telak bagi instansi keimigrasian Indonesia yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata internasional. KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset hasil korupsi ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul