Langkah Strategis Pansus DPR Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan Bersama Pemerintah
Kamis, 25 Jun 2026 15:03 WIB
Kabarmalam.com — Upaya memperkuat fondasi hukum bagi wilayah maritim Indonesia memasuki babak baru yang krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI secara resmi mulai menggelar rangkaian pembahasan intensif terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan bersama jajaran pemerintah pusat.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari mandat yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada pertengahan Maret 2026 lalu. Bertempat di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/6/2026), rapat perdana ini menandai komitmen serius legislatif dalam menata regulasi yang lebih berpihak pada karakteristik geografis Indonesia.
Sinergi Lintas Sektoral di Meja Perundingan
Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPR, Mercy Barends. Kehadiran pihak eksekutif pun terbilang lengkap, menunjukkan urgensi dari regulasi ini. Terlihat hadir di lokasi antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Luar Negeri Hafaz Ugroseno. Tak hanya itu, perwakilan dari Kementerian Pertahanan hingga Sekretariat Negara juga turut mengawal jalannya diskusi.
“Berdasarkan laporan daftar hadir, rapat kerja hari ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh sembilan anggota dari tujuh fraksi yang ada. Dengan demikian, ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah terpenuhi,” ujar Mercy saat membuka persidangan dengan tegas.
Menindaklanjuti Amanat Presiden
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Presiden (Surpres) nomor R-01/Pres/01/2026 yang diterbitkan pada awal tahun ini. Mercy menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting untuk menyelaraskan pandangan antara legislatif, eksekutif, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai pengusul awal.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat lima agenda utama yang disepakati untuk menjadi peta jalan pembahasan ke depan, di antaranya:
- Pemaparan penjelasan mendalam dari DPD RI mengenai urgensi RUU Daerah Kepulauan.
- Penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi di DPR RI terhadap substansi draf regulasi tersebut.
- Mendengarkan perspektif pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang bertindak sebagai leading sector mewakili kementerian terkait lainnya.
- Pengesahan jadwal serta mekanisme pembahasan pasal demi pasal secara komprehensif.
- Penyerahan naskah akademik serta draf final RUU dari DPD RI kepada Pansus DPR untuk dikaji lebih lanjut.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan akselerasi pembangunan bagi daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis berbasis kepulauan, sehingga ketimpangan pembangunan antarwilayah dapat segera teratasi.