Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kasus Korupsi Kuota Haji: Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dibantarkan Akibat Gangguan Kesehatan

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 24 Jun 2026 22:04 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji: Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dibantarkan Akibat Gangguan Kesehatan

Kabarmalam.com — Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), kini menemui babak baru yang melibatkan aspek kemanusiaan. Penyidik lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk melakukan pembantaran atau penangguhan penahanan sementara terhadap Yaqut dikarenakan kondisi kesehatannya yang dilaporkan menurun drastis.

Keputusan medis menyatakan bahwa pria yang pernah menduduki kursi nomor satu di Kementerian Agama ini harus mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Kabar mengenai pembantaran ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (24/6). Berdasarkan diagnosis tim medis, tersangka utama dalam skandal korupsi kuota haji tersebut menderita gangguan serius pada saluran pencernaannya yang memerlukan tindakan rawat inap segera.

Menjamin Hak Kesehatan di Tengah Proses Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar seorang tersangka, terutama hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Meski penahanannya ditangguhkan demi proses pengobatan, pihak KPK menegaskan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan selama Yaqut berada di bawah perawatan dokter rumah sakit.

Baca Juga  Skandal Korupsi DJKA: KPK Cecar Saksi Terkait Aliran ‘Fee’ Proyek ke Kemenhub

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya secara berkala. Kami ingin memastikan bahwa hak kesehatan tersangka tetap terpenuhi, namun di sisi lain, proses penyidikan kpk akan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada hambatan prosedural,” tegas Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menelusuri Benang Merah Skandal Kuota Haji

Kasus yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas ini bukanlah perkara ringan. Berdasarkan hasil audit mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis yang mencapai angka Rp 622 miliar. Skandal ini berakar pada dugaan manipulasi jatah kuota haji yang melibatkan sinergi negatif antara oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama dengan pihak swasta.

Baca Juga  Kritik Tajam 98 Resolution Network Soal Narasi 'Indonesia Gelap': Sebuah Anomali Gerakan Sosial

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam pusaran aliran dana ilegal tersebut, di antaranya:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
  • Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA): Eks Staf Khusus Menag yang berperan sebagai perantara.
  • Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
  • Asrul Azis Taba (ASR): Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Skema Aliran Dana dan Dugaan Gratifikasi

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, terungkap adanya dugaan pemberian uang dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, kepada Yaqut melalui tangan kanannya, Gus Alex. Ismail diduga telah menyerahkan dana sebesar USD 30.000 kepada Gus Alex sebagai bagian dari ‘komitmen’ tertentu.

Baca Juga  Terseret Skandal Dugaan Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Tegaskan Bantahan dan Siapkan Hotman Paris

Tak berhenti di situ, penyidik juga mengendus adanya aliran dana sebesar USD 5.000 yang mengalir ke kantong mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief. Penanganan kasus Yaqut Cholil Qoumas ini terus menjadi sorotan tajam publik, mengingat besarnya dana umat yang dipertaruhkan dalam skandal ini. Kini, kelanjutan proses hukum sangat bergantung pada progres pemulihan kesehatan sang mantan menteri sebelum akhirnya kembali menghadapi meja hijau.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul