Ikuti Kami
kabarmalam.com

Transformasi Aset Korupsi: Rumah Mewah Benny Tjokro Disulap Menjadi Adhyaksa Chambers

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 24 Jun 2026 18:34 WIB
Transformasi Aset Korupsi: Rumah Mewah Benny Tjokro Disulap Menjadi Adhyaksa Chambers

Kabarmalam.com — Sebuah rumah mewah yang pernah menjadi simbol kekayaan hasil kejahatan kini menemui takdir barunya sebagai benteng hukum negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memulai proyek revitalisasi besar-besaran terhadap aset sitaan milik terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Gedung yang berlokasi di jantung Jakarta Selatan ini bakal bertransformasi menjadi Adhyaksa Chambers, sebuah pusat penyelesaian sengketa hukum bertaraf internasional.

Langkah progresif ini ditandai dengan seremoni kick-off yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi. Di bawah naungan rindangnya kawasan Kuningan, Burhanuddin menegaskan bahwa pemanfaatan aset ini bukan sekadar urusan renovasi fisik, melainkan bagian dari evolusi besar Kejaksaan Agung dalam memperkokoh fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai garda terdepan pelindung kepentingan negara.

Menghapus Jejak Kelam dengan Kepastian Hukum

“Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah aset dari perkara Benny Tjokro,” ungkap Burhanuddin dengan nada tegas saat meninjau lokasi. Ia menjelaskan bahwa pembangunan Adhyaksa Chambers mengusung visi besar sebagai pusat mediasi sengketa sektor publik, sebuah instrumen krusial untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Peringatan Paskah 2026: Akses Taman Fatahillah Dibatasi Sementara, Cek Jadwal dan Rute KRL Terbaru

Bagi Burhanuddin, wajah hukum di Indonesia harus mulai bergeser dan beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Hukum tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai “pedang” untuk memutus perkara di pengadilan atau instrumen penindakan korupsi semata. “Hukum harus hadir sebagai fondasi kepastian tata kelola publik dan daya saing nasional. Kejaksaan tidak hanya bertindak dalam ranah litigasi, tapi juga sebagai penjaga konsistensi sikap hukum negara dalam setiap gerak pembangunan,” imbuhnya.

Fasilitas Modern: Dari Hunian Mewah Menjadi Pusat Mediasi 4 Lantai

Detail teknis mengenai perubahan wajah gedung ini dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. Ia menjelaskan bahwa bangunan yang asalnya hanya terdiri dari dua lantai akan ditingkatkan kapasitasnya secara signifikan menjadi empat lantai demi menampung berbagai fasilitas modern penyelesaian sengketa.

Baca Juga  Lelang Bersejarah: Minyak Mentah Kapal Iran MT Arman Laku Rp 900 Miliar, Diborong Pertamina

Narendra menekankan bahwa Adhyaksa Chambers nantinya akan dilengkapi dengan ruang mediasi, arbitrase, hingga fasilitas site visit secara virtual yang canggih. “Bahasa gampangnya, ini semacam EO (Event Organizer) untuk urusan hukum. Kami menyediakan wadah profesional untuk pelaksanaan arbitrase, konsiliasi, dan kegiatan penyelesaian sengketa non-pengadilan lainnya yang selama ini belum terakomodasi dengan standar tinggi,” jelasnya.

Konsep ini rupanya tidak lahir begitu saja. Kejaksaan melakukan studi banding mendalam ke Maxwell Chambers di Singapura, yang telah lama menjadi kiblat penyelesaian sengketa alternatif dunia. Selama ini, proses mediasi di Indonesia sering kali dilakukan di tempat-tempat yang kurang representatif, seperti hotel atau rumah makan, yang keamanan serta kerahasiaan notulensinya sulit dijamin sepenuhnya.

Sinergi Strategis dengan BUMN dan Masa Depan BLU

Adhyaksa Chambers juga dirancang untuk mempermudah penyelesaian sengketa yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui kolaborasi dengan Danantara, fasilitas ini diharapkan bisa menjadi penengah yang kredibel sehingga sengketa bisnis antar-perusahaan pelat merah tidak perlu berakhir di meja hijau, yang sering kali memakan waktu dan biaya besar.

Baca Juga  Skandal Suap Nikel: Jejak Gratifikasi Rp 4,8 Miliar yang Menyeret Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Lebih jauh, Narendra membocorkan rencana strategis jangka panjang untuk menjadikan Adhyaksa Chambers sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Tujuannya agar rasa kepemilikan aset ini tidak hanya terbatas pada lingkungan internal korps Adhyaksa, tetapi juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan aset negara.

Menutup penjelasannya, Narendra memastikan bahwa seluruh status lahan dan bangunan tersebut sudah sepenuhnya bersih dan sah sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah kewenangan Kejaksaan. “Statusnya sudah clear and clean. Tidak mungkin ada penganggaran untuk revitalisasi jika status hukum asetnya belum resmi menjadi BMN,” pungkasnya, menegaskan bahwa transformasi ini berdiri di atas landasan hukum yang sangat kuat.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul