Lelang Bersejarah: Minyak Mentah Kapal Iran MT Arman Laku Rp 900 Miliar, Diborong Pertamina
Senin, 18 Mei 2026 16:04 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah pencapaian besar dalam pemulihan aset negara baru saja dicatatkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Sebanyak 1,2 juta barel minyak mentah (light crude oil) yang disita dari kapal supertanker MT Arman 114 akhirnya laku terjual dengan angka fantastis mencapai Rp 900 miliar.
Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, dalam ajang BPA Fair 2026 yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (18/5/2026). Menurutnya, hasil lelang ini melampaui harga limit awal yang ditetapkan di kisaran Rp 800 miliar.
Strategi Pecah Aset yang Membuahkan Hasil
Kuntadi menjelaskan bahwa sebelumnya proses lelang sempat menemui jalan buntu. Awalnya, pihak Kejaksaan Agung mencoba menawarkan minyak mentah tersebut dalam satu paket bersama kapal pengangkutnya, MT Arman, dengan nilai limit total mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, hingga tiga kali penawaran dilakukan, tidak ada pembeli yang berani meminang paket raksasa tersebut.
Kesulitan tersebut muncul karena kriteria pembeli yang sangat spesifik dan kaku. “Kemarin pembeli itu harus satu paket, ya memiliki izin kilang, ya memiliki izin kapal. Mencari kriteria seperti ini sangat terbatas, makanya kita pecah,” ujar Kuntadi. Strategi memisahkan komoditas minyak dari armada angkutnya terbukti efektif, di mana Pertamina Patra Niaga akhirnya keluar sebagai pemenang lelang untuk muatan minyak tersebut.
Nasib Supertanker MT Arman 114
Meski muatannya sudah ludes terjual, kapal tanker MT Arman 114 itu sendiri hingga kini masih menunggu pemilik baru. Kapal raksasa berbendera Iran dengan panjang mencapai 330,27 meter ini sekarang ditawarkan dengan nilai limit sekitar Rp 200 miliar.
Kapal ini bukan sekadar alat angkut biasa. Dengan tonase kotor (GT) mencapai 156.880 ton, MT Arman merupakan aset sitaan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Walaupun belum laku terjual, Kuntadi tetap optimis karena nilai material dan mesin dari kapal sepanjang itu masih memiliki harga jual yang tinggi di pasar barang rampasan.
Jejak Pelanggaran di Perairan Indonesia
Kasus ini bermula dari aksi sigap patroli Bakamla RI pada tahun 2024 silam. Kala itu, radar KN Marore 322 mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di tengah laut, di mana dua kapal tanker terlihat saling menempel dan sengaja mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) mereka.
Melalui pantauan drone, petugas menemukan bukti kuat bahwa MT Arman 114 tengah melakukan transfer minyak secara ilegal (ship-to-ship) ke kapal MT Tinos. Tak hanya aktivitas ilegal, tindakan tersebut juga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat tumpahan minyak (oil spill) di perairan. Atas pelanggaran berat ini, nakhoda kapal dijatuhi denda Rp 5 miliar, sementara kapal dan seluruh muatannya dirampas untuk negara guna memulihkan kerugian yang ada.