Babak Baru Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha: 13 Tersangka Segera Diseret ke Meja Hijau
Kamis, 25 Jun 2026 09:34 WIB
Kabarmalam.com — Penantian panjang publik atas pencarian keadilan dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta akhirnya menemui titik terang. Sebanyak 13 orang tersangka beserta seluruh berkas perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polresta Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian, perkara ini dinyatakan telah memenuhi syarat formal maupun material atau berstatus P21.
Verifikasi Barang Bukti dan Kesiapan JPU
“Dalam proses tahap dua ini, tim JPU di bawah koordinasi Kasi Pidum dan tim dari Kejati DIY telah menerima serta memverifikasi sejumlah barang bukti. Alat bukti ini akan menjadi fondasi utama bagi jaksa dalam proses pembuktian di persidangan nantinya,” ujar Hartono dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Yogyakarta.
Langkah hukum selanjutnya adalah penyempurnaan surat dakwaan oleh tim jaksa. Hartono menekankan pentingnya menyusun dakwaan yang cermat dan lengkap agar proses hukum berjalan lancar saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Upaya ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum, baik bagi para korban yang masih di bawah umur maupun pihak tersangka.
Hasil Investigasi Maraton 60 Hari
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa penyerahan berkas ini merupakan hasil kerja keras penyidik selama 60 hari terakhir. Investigasi mendalam dilakukan untuk mengungkap tabir kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan penitipan anak tersebut.
Sebagai pengingat, kasus Little Aresha ini sempat memicu kemarahan publik setelah terungkapnya fakta-fakta memilukan, termasuk dugaan perlakuan kasar di mana anak-anak diikat saat sedang tidur. Keberlanjutan kasus ini ke meja hijau diharapkan menjadi momentum penting dalam perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap operasional daycare di wilayah Yogyakarta.
Masyarakat kini menantikan jalannya sidang perdana yang diharapkan dapat menguak fakta secara transparan dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban kecil yang tak berdaya.