Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam: Oknum Guru LA Tilap Rp 105 Juta, Disdikbud NTB Beri Sanksi Tegas

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 25 Jun 2026 16:04 WIB
Skandal Tabungan Siswa SDN 5 Babussalam: Oknum Guru LA Tilap Rp 105 Juta, Disdikbud NTB Beri Sanksi Tegas

Kabarmalam.com — Sebuah kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang oknum pendidik berinisial LA, yang bertugas di SDN 5 Babussalam, dilaporkan telah menyalahgunakan dana tabungan siswa kelas III dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 105 juta. Tindakan tidak terpuji ini pun langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat.

Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada guru yang bersangkutan. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh LA merupakan pelanggaran berat terhadap etika dan disiplin pegawai di lingkungan pendidikan.

Baca Juga  Aksi Penghadangan Mobil LCGC di Puncak Pass Viral, Diduga Hindari Kejaran Debt Collector

Sanksi Administratif dan Ancaman Lebih Berat

“Kami sudah menyiapkan sanksi administratif awal berupa teguran tertulis. Perbuatan ini jelas melanggar disiplin dan etika profesi pendidik, karena dana yang digunakan adalah hak para siswa yang seharusnya dijaga dengan penuh amanah,” tegas Najamuddin saat memberikan keterangan resminya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata, Najamuddin juga telah memerintahkan Kepala Sekolah SDN 5 Babussalam untuk mengawal proses penyelesaian masalah ini. Oknum guru tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan resmi di atas meterai yang menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh uang siswa yang telah ia pakai.

Nasib Karier Oknum Guru di Ujung Tanduk

Pihak dinas memastikan akan terus memantau proses pengembalian dana tersebut. Jika kesepakatan dalam surat pernyataan tidak segera dipenuhi, Disdikbud Lombok Barat tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berat lebih lanjut. Terkait kemungkinan pemecatan, Najamuddin menyatakan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan secara intensif dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM).

Baca Juga  Geliat Mudik Lebaran 2026: Penumpang Kapal Pelindo Tembus 2,6 Juta Jiwa

“Kami telah menurunkan Kabid SD untuk mendalami kasus ini. Prioritas utama kami adalah memastikan uang milik siswa kembali sepenuhnya. Mengenai status kepegawaiannya, kami akan berkoordinasi dengan BKDPSDM untuk langkah selanjutnya,” tutup Najamuddin dalam pernyataannya yang menegaskan bahwa integritas dunia pendidikan di NTB harus tetap dijaga dari tindakan-tindakan merugikan seperti ini.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul