Langkah Serius Polda Metro Jaya Sempurnakan Berkas Kasus Richard Lee, Kejar Status P-21
Selasa, 05 Mei 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini tengah bergerak intensif untuk mematangkan konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat pesohor sekaligus praktisi kecantikan, Dokter Richard Lee. Perburuan fakta-fakta baru terus dilakukan guna memastikan seluruh alat bukti terkunci rapat sebelum melangkah ke meja hijau.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai P-19. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah melengkapi celah materiil maupun formil dalam berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada April lalu.
Memperkuat Mata Rantai Pembuktian
“Penyidik sedang bekerja ekstra untuk melengkapi kekurangan, mulai dari alat bukti, barang bukti, hingga pendalaman keterangan saksi. Itulah alasan mengapa ada serangkaian pemeriksaan tambahan belakangan ini demi mengumpulkan fakta yang lebih solid,” ungkap Kompol Andaru saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).
Pendalaman materi penyidikan ini bukan tanpa alasan. Polisi berupaya merajut setiap keterangan saksi tambahan agar alur kronologi perkara menjadi satu kesatuan yang utuh dan tidak terputus. Dengan sinkronisasi antara dua alat bukti yang sah dan runtutan kejadian yang logis, penyidik berharap tidak ada celah bagi tersangka untuk berkelit di persidangan nanti.
Target Berkas Segera Dinyatakan Lengkap
Langkah taktis ini dilakukan agar narasi dalam berkas perkara bisa koheren dan memenuhi seluruh unsur delik pidana yang disangkakan kepada sosok berinisial DRL tersebut. Kompol Andaru menegaskan bahwa sinergi antara temuan lapangan dan petunjuk jaksa adalah kunci utama dalam menuntaskan penyidikan ini.
Pihak kepolisian sendiri telah menyerahkan kembali berkas perkara yang telah diperbaiki tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 23 April 2026. Kini, bola panas berada di tangan jaksa. Kepolisian tengah menanti kabar baik terkait status P-21 (berkas lengkap), yang menjadi syarat mutlak untuk melakukan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kondisi Terkini Dokter Richard Lee
Hingga saat ini, Dokter Richard Lee dilaporkan masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Masa penahanannya pun telah resmi diperpanjang hingga 3 Juni 2026 mendatang guna memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, kasus yang membelit sang dokter bermula dari laporan terkait dugaan pelanggaran standar perlindungan konsumen dan kesehatan. Fokus persoalan terletak pada ketidaksesuaian komposisi bahan serta masalah sterilitas pada sejumlah lini produk kecantikan yang dipasarkan oleh perusahaannya, yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat luas.