KPK Absen di Meja Hijau, Sidang Praperadilan Pemilik PT Jembatan Nusantara Terpaksa Ditunda
Jumat, 26 Jun 2026 14:03 WIB
Kabarmalam.com — Upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), Adjie, melalui jalur praperadilan harus menemui jalan terjal. Persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa mengalami penundaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak menampakkan batang hidungnya di ruang sidang.
Suasana di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/6/2026) tampak berbeda dari biasanya. Hakim tunggal yang memimpin perkara ini, Agus Darwanta, mengungkapkan bahwa pihak lembaga antirasuah telah melayangkan surat resmi yang berisi permohonan untuk mengulur waktu persidangan selama dua pekan ke depan.
“Ada surat dari termohon yang meminta penundaan selama dua pekan. Bagaimana tanggapan pihak pemohon?” tanya Hakim Agus Darwanta saat membuka jalannya persidangan dengan nada tenang namun tegas.
Keberatan Kuasa Hukum dan Putusan Hakim
Mendengar permintaan tersebut, pihak kuasa hukum Adjie tidak tinggal diam. Ryan Muhammad, yang bertindak sebagai pengacara, menyatakan keberatan atas durasi penundaan yang dinilai terlalu lama. Dalam argumennya, Ryan meminta agar praperadilan ini bisa berjalan lebih cepat dan hanya memberikan toleransi penundaan selama satu minggu.
Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut, Hakim Agus akhirnya mengambil jalan tengah. Persidangan resmi ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan, tepatnya pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak hukum kedua belah pihak tetap terpenuhi secara adil.
Babak Baru Kasus Akuisisi ASDP
Kasus yang menyeret bos PT JN ini merupakan buntut dari penyidikan panjang terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi perusahaan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi pada rentang tahun 2019 hingga 2022. Meski publik sempat dihebohkan dengan kabar bebasnya mantan Direktur Utama ASDP beserta dua direktur lainnya setelah mendapatkan rehabilitasi, KPK menegaskan bahwa nasib Adjie berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu, memastikan bahwa proses hukum terhadap pemilik PT JN tersebut tetap berjalan di atas relnya. Menurutnya, tim penyidik masih terus mendalami bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi korporasi tersebut.
“Untuk perkara ASDP saat ini masih berjalan. Khusus untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, proses penyidikannya masih terus berlanjut atau on progress,” ujar Budi kepada awak media. Penegasan ini mengisyaratkan bahwa meskipun ada beberapa pihak yang terlepas dari jeratan hukum, KPK masih melihat adanya potensi pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak PT Jembatan Nusantara dalam skandal kasus korupsi atau kerugian negara ini.
Kini, publik menunggu apakah pada jadwal persidangan berikutnya KPK akan hadir memberikan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut, atau justru babak baru drama hukum ini akan kembali berlanjut dengan ketidakpastian.