Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kedok Investasi Dana Talangan Fiktif: Eks Karyawan Bank di Bekasi Kuras Tabungan Lansia Rp1 Miliar

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 26 Jun 2026 23:34 WIB
Kedok Investasi Dana Talangan Fiktif: Eks Karyawan Bank di Bekasi Kuras Tabungan Lansia Rp1 Miliar

Kabarmalam.com — Kepercayaan yang dibangun di balik seragam resmi perbankan ternyata menjadi senjata bagi SLK (42) untuk melancarkan aksi licinnya. Mantan karyawan outsourcing yang bertugas sebagai sales kredit di sebuah bank di Kota Bekasi ini diringkus polisi setelah terbukti melakukan penipuan investasi bermodus dana talangan fiktif yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.

Kisah pilu ini menimpa HKS (73), seorang nenek yang semula hanya ingin mengurus asuransi secara resmi. Namun, pertemuan dengan SLK pada Oktober 2021 menjadi awal dari rentetan kerugian besar. Memanfaatkan statusnya sebagai pegawai bank, SLK menawarkan program investasi pribadi berupa pinjaman dana talangan bagi nasabah lain. Tak tanggung-tanggung, ia menjanjikan keuntungan atau fee sebesar 10 persen yang diklaim akan cair dalam waktu singkat, yakni 1 hingga 3 bulan.

Baca Juga  Waspada Hantavirus, Puan Maharani Desak Pemerintah Transparan dan Perkuat Infrastruktur Kesehatan

Jeratan Iming-Iming Keuntungan 10 Persen

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa atribut pekerjaan tersangka menjadi faktor utama yang meluluhkan kewaspadaan korban. Melihat SLK yang selalu tampil profesional dengan seragam bank, HKS pun menyerahkan uangnya secara bertahap tanpa rasa curiga.

“Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat fantastis, yaitu Rp 1.020.000.000,” ungkap Kombes Kusumo dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Modus Gali Lubang Tutup Lubang demi Gaya Hidup

Harapan HKS untuk mendapatkan imbal hasil dari sisa tabungannya sirna saat jatuh tempo tiba. Modal pokok beserta keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam oleh Satreskrim, terungkap bahwa pihak bank tempat SLK bekerja sama sekali tidak memiliki program dana talangan tersebut. Aksi ilegal ini murni dijalankan oleh tersangka di luar prosedur kedinasan.

Baca Juga  Misi Kemanusiaan di Pesisir: Program JALUR Polda Riau Tebar Manfaat Bagi Warga Meranti

Dari hasil interogasi, SLK mengakui bahwa uang miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan untuk praktik ‘gali lubang tutup lubang’ demi melunasi utang pribadinya. Selain itu, dana tersebut juga menguap untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya sewa kontrakan dan biaya sekolah anak-anaknya.

Imbauan Tegas dari Kepolisian

Tersangka SLK kini telah dipecat dari pekerjaannya dan harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Sebagai barang bukti, polisi menyita bundel rekening koran dari berbagai bank serta salinan percakapan WhatsApp yang mendokumentasikan transaksi tipu-tipu tersebut.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan,” tegas Kapolres memperingatkan masyarakat mengenai bahaya kriminalitas perbankan.

Baca Juga  Kasus Akademi Crypto Mandek, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Panggil Timothy Ronald

Atas tindakan nekatnya, SLK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Wanita ini kini terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagai pertanggungjawaban atas kerugian besar yang ia timbulkan pada nasabah lansia tersebut.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul