Kasus Akademi Crypto Mandek, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Panggil Timothy Ronald
Rabu, 22 Apr 2026 15:35 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti pengusutan kasus Akademi Crypto kian memicu keresahan para korban. Empat bulan berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, namun perkembangan perkara yang menyeret nama influencer ternama Timothy Ronald dan Kalimasada ini dinilai jalan di tempat tanpa ada titik terang yang berarti.
Kekecewaan ini memuncak saat Jajang SH, selaku kuasa hukum para korban, mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/4/2026). Kedatangannya bukan tanpa alasan; ia menuntut kepastian hukum atas dugaan penipuan investasi yang telah merugikan ribuan orang dengan nilai yang fantastis.
Empat Bulan Tanpa Pemanggilan Resmi
Jajang menyayangkan lambatnya ritme kerja penyidik di Siber Polda Metro Jaya. Menurutnya, seluruh bukti penguat dan fakta hukum terkait praktik bisnis tersebut sudah diserahkan secara lengkap. Namun, hingga saat ini, pihak terlapor yakni Timothy Ronald dan koleganya belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Perkembangan perkaranya sungguh miris. Sudah memasuki bulan keempat, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Ini tidak lazim bagi kami yang memahami dinamika hukum. Kami meminta penyidik untuk bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Jajang di hadapan awak media.
Ultimatum Satu Minggu untuk Kepolisian
Pihak korban melalui kuasa hukumnya memberikan tekanan keras kepada aparat penegak hukum. Mereka memberikan tenggat waktu selama satu minggu agar pihak kepolisian segera melayangkan panggilan resmi kepada Timothy Ronald. Jika desakan ini diabaikan, Jajang mengancam akan melakukan langkah hukum yang lebih besar dan terukur demi memperjuangkan hak para kliennya.
“Kami minta dengan tegas, minggu ini harus ada pemanggilan. Jika tidak, kami akan melakukan upaya-upaya besar untuk mengejar keadilan dalam proses hukum ini,” tambahnya dengan nada bicara yang serius.
Dugaan Manipulasi Pasar dan Pelanggaran Izin OJK
Persoalan ini bermula ketika ribuan member Akademi Crypto merasa terjebak dalam skema investasi yang dipromosikan oleh Timothy Ronald. Sebagai salah satu pendiri platform edukasi mata uang digital yang populer di media sosial, Timothy dituding memberikan arahan investasi yang berujung pada kerugian masif.
Para korban menduga adanya praktik manipulasi pasar yang terstruktur. Selain itu, muncul laporan mengenai dugaan pelanggaran izin usaha. Kabarmalam.com mencatat bahwa entitas tersebut disinyalir tidak memiliki sertifikasi penasihat investasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketidaksesuaian antara operasional lapangan dengan izin yang dikantongi perusahaan menjadi poin krusial dalam laporan ini.
Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai angka yang mencengangkan, mulai dari ratusan miliar hingga menyentuh angka triliunan rupiah. Publik kini menunggu keberanian Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus yang melibatkan figur publik tersebut agar kepercayaan terhadap ekosistem investasi digital di Indonesia tetap terjaga.