Lelah Difitnah Soal Rp 13 Miliar, Clara Shinta Resmi Polisikan Mantan Suami
Kamis, 04 Jun 2026 15:34 WIB
Kabarmalam.com — Kesabaran selebgram kenamaan Clara Shinta tampaknya telah mencapai puncaknya. Setelah sekian lama memilih untuk diam dan mengabaikan berbagai tudingan miring, sosok pengusaha sukses ini akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Clara merasa serangan verbal dan narasi negatif yang dilontarkan sang mantan suami di ruang publik telah melampaui batas, hingga merugikan reputasi yang ia bangun dengan susah payah. Kuasa hukum Clara Shinta, Moh. Akil Rumaday, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah resmi didaftarkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kliennya.
Tudingan Uang Titipan Rp 13 Miliar yang Tak Berdasar
Salah satu poin utama yang memicu kemarahan Clara Shinta adalah tuduhan mengenai adanya uang titipan senilai Rp 13 miliar. Narasi yang berkembang seolah-olah kekayaan yang dimiliki Clara saat ini merupakan hasil titipan dari sang mantan suami atau pihak lain, sebuah klaim yang dengan tegas dibantah olehnya.
“Selama ini saya sudah terlalu banyak dirugikan. Saya hanya ingin meluruskan apa yang sudah dilontarkan ke media, seperti fitnah soal uang titipan Rp 13 miliar itu. Saya tegaskan, itu sama sekali tidak benar,” ungkap Clara dengan nada bicara yang mantap saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Buktikan Kekayaan Lewat Rekening Koran Sejak 2018
Tak sekadar membantah dengan kata-kata, selebgram berusia 30 tahun ini membawa bukti otentik untuk mematahkan tuduhan tersebut. Ia memamerkan tumpukan dokumen berupa rekening koran miliknya yang tercatat sejak tahun 2018. Dokumen tersebut memperlihatkan grafik pendapatan yang tumbuh secara organik dari bisnis e-commerce yang ia rintis dari nol.
“Rekening saya itu berprogres secara wajar sebagai pelaku usaha. Bukan tiba-tiba ada uang masuk dalam jumlah besar sebagai titipan, baik dari dia maupun laki-laki mana pun. Saya sangat siap membuka bukti ini kepada siapa pun yang ingin mengetahui kebenarannya,” tambah Clara.
Pamerkan SKCK Sebagai Bukti Bersih dari Kriminalitas
Selain persoalan materiil, Clara Shinta juga merasa terusik dengan tudingan yang menyudutkan dirinya seolah-olah terlibat dalam tindakan kriminal. Untuk memulihkan nama baiknya, ia secara proaktif mengurus dan menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
“Ini adalah bentuk klarifikasi bahwa saya tidak memiliki catatan kriminal apa pun. Tolong jangan fitnah saya terus karena ini sangat meresahkan. Saya warga negara yang taat hukum, dan SKCK resmi dari Polda ini adalah buktinya,” tegasnya lagi.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan
Laporan resmi tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, pihak Clara Shinta menjerat terlapor dengan sangkaan Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 441 yang mengatur tentang pemberatan hukuman pidana terkait fitnah.
Keputusan Clara untuk menempuh jalur hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menghentikan bola liar fitnah yang selama ini menyerang kehidupan pribadinya. Bagi Clara, ini bukan sekadar tentang memenangkan perselisihan, melainkan tentang menjaga martabat dan integritasnya sebagai seorang ibu dan wanita karier.