Jejak Kelam di Balik Meja Fotokopi: Aksi Bejat Pria di Bogor Terbongkar Lewat Video Singkat
Jumat, 26 Jun 2026 22:35 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap menyelimuti wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, menyusul terbongkarnya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AN (34). Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang fotokopi ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun.
Kasus yang memicu keprihatinan publik ini ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor. Penangkapan AN menjadi titik akhir dari rangkaian tindakan bejat yang selama ini tersembunyi rapat di balik rutinitas usahanya.
Modus Pinjam Ponsel yang Berujung Petaka
Berdasarkan hasil penyelidikan, AN melancarkan aksisnya dengan cara yang sangat halus, yakni memanfaatkan ketertarikan anak-anak terhadap teknologi. Dengan iming-iming meminjamkan telepon genggam, pelaku menjerat korban untuk datang ke tempat usaha fotokopinya. Di lokasi itulah, ruang privasi disalahgunakan untuk melakukan pencabulan anak.
Pendamping korban, Entin Martini, membeberkan bahwa aksi ini tidak terjadi dalam satu malam. Luka psikis yang dialami korban diduga telah dimulai sejak sang anak masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar. “Jika dirunut, kedekatan yang mengarah pada pelecehan ini sudah terjadi cukup lama, mulai dari kelas IV hingga kelas VI SD. Setidaknya tercatat sudah empat kali pelaku melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Entin dengan nada prihatin.
Terbongkar Berkat Kesalahan Fatal Pelaku
Ironisnya, kasus ini terkuak bukan karena pengakuan langsung dari korban yang cenderung tertutup akibat trauma, melainkan karena kecerobohan pelaku sendiri. AN mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi percakapan kepada korban karena merasa kehilangan sosok yang biasanya sering berkunjung ke tempat usahanya. Namun, pesan dan rekaman video asusila tersebut justru diterima dan dilihat langsung oleh orang tua korban.
“Pelaku bertanya mengapa korban sudah jarang mampir ke tempatnya. Dalam pesan tersebut, ia menyertakan bukti rekaman video yang sangat mengejutkan pihak keluarga. Orang tua mana yang tidak hancur melihat hal itu,” tambah Entin. Penemuan bukti digital tersebut langsung menjadi dasar laporan keluarga ke pihak berwenang di Bogor.
Proses Hukum dan Pemulihan Trauma
Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
“Tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan keadilan bagi korban,” ujar AKP Silfi. Atas perbuatannya, AN dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, termasuk Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 serta Pasal 415 huruf B, yang membawa ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Di sisi lain, fokus utama kini diarahkan pada pemulihan kondisi mental korban. Program perlindungan anak telah diaktifkan, termasuk memberikan pendampingan psikologis guna menghapus trauma mendalam yang membekas akibat ulah sang predator. Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan interaksi digital anak-anak mereka.