Ikuti Kami
kabarmalam.com

Bongkar Siasat Licin Judi Berkedok Arena Hiburan, Polda Metro Jaya Seret 69 Tersangka ke Jeruji Besi

Husnul | kabarmalam.com
Jumat, 26 Jun 2026 19:04 WIB
Bongkar Siasat Licin Judi Berkedok Arena Hiburan, Polda Metro Jaya Seret 69 Tersangka ke Jeruji Besi

Kabarmalam.com — Di balik kerlip lampu mesin permainan yang sepintas tampak seperti arena hiburan keluarga, tersimpan sebuah jaringan bisnis gelap yang terorganisir rapi. Tim penyidik dari Polda Metro Jaya baru saja menyingkap tabir kepalsuan yang menyelimuti dua lokasi permainan ketangkasan di Jakarta, yang ternyata menjadi kedok bagi aktivitas perjudian skala besar.

Sebanyak 69 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi pembersihan ini. Langkah tegas ini diambil setelah kepolisian mencium adanya praktik perjudian yang tersembunyi di balik nama-nama populer yang identik dengan tempat bermain anak. Namun, alih-alih memberikan kegembiraan, tempat ini justru menjadi mesin pengeruk keuntungan ilegal melalui taruhan uang sungguhan.

Strategi Senyap: Promosi dari Mulut ke Mulut

Berbeda dengan bisnis legal yang gencar beriklan, jaringan ini bergerak dalam bayang-bayang. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa operasional judi berkedok permainan ketangkasan ini mengandalkan loyalitas komunitas yang tertutup.

Baca Juga  Kabar Duka: Rudi Indratna, Sosok Petugas Damkar Gunungkidul yang Viral Pingsan di Jalan Kini Tutup Usia

“Metode penyebarannya sangat konvensional namun efektif, yakni melalui komunitas. Informasi menyebar dari mulut ke mulut, satu orang mengajak rekannya, hingga lingkaran ini terus membesar. Mereka sangat selektif dalam menjaring pemain untuk mendatangi lokasi,” ungkap Kombes Iman dalam sesi konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Modifikasi Mesin dan Peran Para Tersangka

Kejelian para pelaku juga terlihat dari sarana yang mereka gunakan. Kepolisian menemukan bahwa mesin-mesin yang digunakan bukanlah mesin permainan biasa. Ada indikasi mesin-mesin tersebut telah dimodifikasi atau merupakan pesanan khusus (custom) untuk mengakomodasi sistem perjudian.

“Kami mendapati ada mesin yang dibeli secara umum, namun ada juga yang merupakan hasil pesanan khusus atau custom. Tim kami saat ini tengah mendalami lebih lanjut siapa pihak di balik pembuatan mesin-mesin ini,” tambah Iman.

Baca Juga  Kedok Warung Sembako di Pinggir Rel Kalideres Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pengedar Obat Keras

Dari 69 orang yang diringkus, peran mereka terbagi dalam beberapa lapisan hierarki. Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa penyidik mengamankan 3 orang yang bertindak sebagai pemilik atau penyelenggara utama, 19 orang karyawan yang mengelola operasional harian, serta 47 orang pemain yang tertangkap tangan sedang melakukan taruhan.

Omzet Miliaran dan Penyitaan Barang Bukti Mewah

Operasi penggerebekan judi ini menyasar dua lokasi strategis, yakni ‘Dissney Timezone’ yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, serta ‘Sky Timezone’ di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Nama-nama tersebut sengaja digunakan untuk mengecoh pandangan masyarakat luas.

Dari hasil penggeledahan, polisi tidak hanya mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita tumpukan uang tunai senilai Rp 1,31 miliar. Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan emas murni seberat 21,9 gram, tiga buah brankas besi, ribuan voucher permainan, hingga 139 unit mesin judi yang menjadi alat utama kejahatan tersebut.

Baca Juga  Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berdasarkan catatan kepolisian, Dissney Timezone telah beroperasi secara ilegal sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, Sky Timezone tercatat baru mulai menjalankan praktiknya pada periode Mei hingga Juni 2026. Meski tergolong singkat, keuntungan yang diraup sangat fantastis. Perputaran uang atau omzet dari kedua lokasi tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp 2,1 miliar setiap bulannya.

Langkah Polda Metro Jaya ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa pihak berwenang tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial, terlebih yang mencoba bersembunyi di balik topeng hiburan keluarga.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul