Skandal Korupsi Impor Bea Cukai: Tiga Pejabat Teras Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Senin, 15 Jun 2026 19:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan praktik korupsi bea cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memasuki babak baru yang krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta tiga orang tersangka utama dari jajaran pejabat teras DJBC kepada pihak penuntut umum. Langkah ini menandakan bahwa proses persidangan sudah di depan mata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka yang kini bersiap menghadapi meja hijau tersebut merupakan figur-figur yang memiliki posisi strategis dalam struktur pengawasan dan penindakan. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skandal suap importasi barang yang merugikan integritas institusi.
Daftar Pejabat yang Terjerat
Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga nama yang telah masuk dalam tahap penuntutan ini adalah:
- Rizal (RZL): Menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC untuk periode 2024 hingga Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL): Yang menduduki posisi Kepala Seksi Intelijen DJBC.
“Mengenai perkara yang melibatkan saudara Rizal dan kolega, proses penyidikan dari sisi penerima suap telah dinyatakan rampung atau P-21. Tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada 4 Juni lalu,” ungkap Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Satu Tersangka Masih dalam Bidikan
Meskipun tiga nama besar sudah siap disidangkan, radar penyidikan KPK ternyata belum sepenuhnya berhenti. Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap satu tersangka lainnya dari unsur internal Bea Cukai, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
“Untuk tersangka BBP, proses penyidikannya masih terus berjalan dan berkembang. Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Aliran Dana Fantastis dari Pihak Swasta
Di sisi lain, proses hukum bagi pihak pemberi suap yang melibatkan korporasi PT Blueray Cargo (PT BR) sudah lebih dulu bergulir di pengadilan. Tiga petinggi perusahaan jasa logistik tersebut, yakni John Field (Pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen), kini tengah menanti pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan pada 22 Juni 2026.
Fakta persidangan mengungkap angka yang cukup mencengangkan. Ketiganya didakwa telah menyiram para oknum pejabat Bea Cukai dengan uang pelicin sebesar 61,3 miliar dalam mata uang Dollar Singapura. Tak hanya uang tunai, aliran dana haram tersebut juga mengalir dalam bentuk berbagai fasilitas mewah serta barang-barang bernilai tinggi yang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan bahwa agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan terus dikebut untuk mengungkap tuntas jaringan mafia impor yang telah mengakar ini. Masyarakat kini menanti, sejauh mana keadilan akan ditegakkan dalam skandal yang mencoreng wajah kepabeanan Indonesia ini.