Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Mahar Jabatan Perangkat Desa: Sudewo Mengelak, KPK Persilakan Publik Ulas Detail Dakwaan

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 15 Jun 2026 21:03 WIB
Skandal Mahar Jabatan Perangkat Desa: Sudewo Mengelak, KPK Persilakan Publik Ulas Detail Dakwaan

Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati kembali terkuak dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Bupati Pati nonaktif, Sudewo, secara tegas melayangkan bantahan terhadap tudingan jual beli jabatan yang dialamatkan kepadanya. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tak gentar dan meminta publik untuk membedah lebih dalam isi dakwaan jaksa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan respons tenang namun tajam terhadap pembelaan Sudewo. Menurutnya, konstruksi perkara yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat gamblang, mencakup peran masing-masing pihak hingga alur peristiwa hukum yang terjadi. Budi menekankan bahwa setiap detail dalam dakwaan adalah hasil dari penyidikan yang komprehensif.

KPK: Dakwaan Sudah Sangat Terperinci

“Publik bisa mencermati secara utuh bagaimana konstruksi perkara itu disajikan oleh JPU. Mulai dari peran masing-masing pihak dalam dugaan perbuatan melawan hukum, hingga kapan dan di mana peristiwa itu terjadi,” ungkap Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Skandal Pelecehan di Grup Chat: 16 Mahasiswa IPB University Kena Skors dan Wajib Jalani Sanksi Sosial

Budi menambahkan bahwa Majelis Hakim nantinya akan menilai perkara ini dengan jernih berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Ia meyakini bahwa aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak terkait, termasuk terdakwa berinisial SDW, sudah diuraikan secara mendetail dalam dokumen dakwaan. Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di tanah air.

Sudewo Sebut Namanya Dicatut

Di sisi lain, dalam ruang sidang yang penuh ketegangan, Sudewo justru melemparkan pembelaan yang cukup berani. Ia mengklaim bahwa pengisian jabatan perangkat desa sepenuhnya merupakan otoritas kepala desa, bukan kewenangan dirinya sebagai Bupati. Sudewo berlindung di balik Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang menurutnya telah memutus campur tangan bupati dalam urusan perangkat desa.

Baca Juga  Waspada Hantavirus, Puan Maharani Desak Pemerintah Transparan dan Perkuat Infrastruktur Kesehatan

“Sesuai aturan tersebut, itu jelas kewenangan desa, bukan kewenangan saya. Jika ada pengumpulan uang, saya sama sekali tidak tahu-menahu. Nama saya mungkin dicatut oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Sudewo di hadapan awak media. Ia bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun uang dari proses seleksi tersebut dan menyatakan bahwa sistem di Kabupaten Pati sudah berjalan sesuai aturan.

Uang Pelicin Senilai Rp 2,49 Miliar

Meski Sudewo membantah, dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, Joko Hermawan, berbicara lain. Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi. Angka yang disebutkan pun tidak main-main, yakni mencapai Rp 2,49 miliar yang dikumpulkan dari para calon perangkat desa.

Baca Juga  Perlawanan Eks Direktur Pertamina di Sidang Korupsi LNG: Sebut Replik Jaksa KPK Hanyalah Ilusi Hukum

Jaksa menyebut bahwa para calon dipaksa memberikan sejumlah uang sebagai syarat kelolosan atau pembayaran tertentu yang menguntungkan terdakwa. Atas dugaan tindakan pemerasan dalam jabatan ini, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat kini menanti mantan orang nomor satu di Pati tersebut jika terbukti bersalah di meja hijau.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul