Bongkar Markas Judi Online di Hayam Wuruk, 320 Admin WNA Terancam Jeratan Pidana dan Deportasi
Minggu, 10 Mei 2026 22:34 WIB
Kabarmalam.com — Geliat bisnis gelap perjudian online di jantung ibu kota kembali menemui jalan buntu setelah jajaran Polri melakukan penggerebekan besar-besaran di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) berhasil diringkus saat tengah mengoperasikan sindikat judi online berskala internasional.
Kronologi Penggerebekan dan Peran Para Pelaku
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi para pelaku judi online yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi mereka. Para pelaku tertangkap tangan pada Kamis, 7 Mei 2026, ketika sedang sibuk mengelola berbagai situs perjudian di hadapan layar komputer.
“Kami mengamankan mereka dalam kondisi tertangkap tangan, artinya saat penggerebekan dilakukan, mereka sedang menjalankan operasional harian situs judi tersebut. Total yang kami amankan mencapai 321 orang,” ujar Brigjen Wira dalam keterangannya kepada media di lokasi kejadian.
Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang. Sisanya merupakan warga negara China (57 orang), Myanmar (13 orang), Laos (11 orang), Thailand (5 orang), Malaysia (3 orang), dan Kamboja (3 orang). Keberagaman asal negara ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan sindikat internasional ini dalam merekrut tenaga kerja ilegal.
Modus Operandi: Kedok Wisata untuk Bisnis Haram
Hal yang cukup mengejutkan adalah modus operandi yang digunakan para pelaku untuk masuk ke tanah air. Alih-alih mengantongi izin kerja resmi, ratusan WNA ini justru menyalahgunakan izin kunjungan wisata. Brigjen Wira mengungkapkan bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen legal untuk bekerja di Indonesia.
“Mereka semua masuk menggunakan visa wisata. Tidak ada satu pun yang memiliki izin kerja resmi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap kedaulatan hukum kita,” tegasnya. Dari hasil penyidikan awal, sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan menyewa beberapa lantai di gedung perkantoran tersebut sebagai pusat kendali digital yang terintegrasi.
Meski pusat kendali data atau server situs admin judol ini berada di luar negeri, aktivitas operasional harian dilakukan sepenuhnya dari Jakarta. Hal ini dilakukan guna mempermudah koordinasi antar-admin yang juga tinggal di apartemen serta tower di sekitar lokasi perkantoran tersebut.
Sanksi Berlapis: Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian
Selain jeratan pidana terkait perjudian, para WNA ini juga dihadapkan pada masalah hukum keimigrasian yang berat. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyoroti adanya pelanggaran masa tinggal atau overstay.
“Visa wisata hanya berlaku maksimal 30 hari. Karena mereka sudah beroperasi di sini selama dua bulan, otomatis mereka telah melanggar aturan keimigrasian dan masuk dalam kategori tindak pidana pelanggaran imigrasi,” jelas Untung.
Saat ini, 320 WNA tersebut telah dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan ditempatkan di dua lokasi berbeda, yakni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kuningan dan Jakarta Barat. Sementara itu, satu-satunya WNI yang terlibat tetap ditahan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perburuan Sponsor dan Aliran Dana
Polri memastikan kasus ini tidak akan berhenti pada level admin saja. Brigjen Wira menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran mendalam terhadap sosok-sosok di balik layar, termasuk sponsor yang membiayai kedatangan para WNA serta pihak yang menyediakan sarana dan prasarana di gedung tersebut.
- Penelusuran aliran dana lintas negara.
- Identifikasi penyedia peralatan elektronik dan infrastruktur internet.
- Pengejaran terhadap penyewa gedung dan sponsor utama.
- Koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk proses deportasi setelah masa sidang selesai.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik kriminalitas digital yang meresahkan masyarakat dan merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.