Ikuti Kami
kabarmalam.com

Lalai Berujung Maut, Pemilik Anjing Pemburu yang Tewaskan Bocah di Bogor Resmi Jadi Tersangka

Husnul | kabarmalam.com
Senin, 08 Jun 2026 20:33 WIB
Lalai Berujung Maut, Pemilik Anjing Pemburu yang Tewaskan Bocah di Bogor Resmi Jadi Tersangka

Kabarmalam.com — Tragedi memilukan yang merenggut nyawa seorang bocah berusia sembilan tahun di wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor, kini memasuki babak hukum baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Bogor secara resmi telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka utama.

Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Y dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif. Diketahui, tersangka merupakan warga Jakarta yang tengah berada di lokasi saat insiden berdarah itu terjadi pada Senin (8/6/2026).

Bukti Kuat di Mulut Hewan Pemburu

Penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan kuat. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi di lokasi kejadian. Salah satu bukti yang paling krusial adalah ditemukannya jejak darah korban pada area mulut anjing pemburu tersebut.

Baca Juga  Guncangan Timur Tengah: Menguji Ketangguhan APBN Indonesia di Tengah Pusaran Krisis Energi Global

“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pengakuan pemilik, serta diperkuat dengan temuan bercak darah korban di mulut anjing tersebut, kami meyakini adanya unsur kelalaian yang fatal,” ujar AKP Silfi. Sejauh ini, hasil identifikasi menunjukkan bahwa darah tersebut identik dengan darah korban yang diserang saat sedang memancing.

Ancaman Pidana Akibat Kelalaian

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Y dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Aturan ini mengatur tentang kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain serta kegagalan dalam mencegah hewan peliharaan menyerang orang.

“Intinya, ada unsur kelalaian yang nyata. Pemilik melepas anjingnya dari jarak jauh tanpa pengawasan yang memadai. Karena tidak dipantau, hewan tersebut bergerak liar hingga menyerang korban tanpa ada tindakan pencegahan dari pemiliknya,” tambah Silfi. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Y terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda kategori V.

Baca Juga  Misteri Penahanan 5 WNI oleh Militer Israel: Menko Yusril Ungkap Kendala Komunikasi Diplomatik

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya sedang asyik memancing di sebuah area terbuka di Jasinga. Tiba-tiba, seekor anjing pemburu babi muncul dan langsung melakukan serangan brutal. Meski rekan korban berhasil menyelamatkan diri, nahas bagi bocah malang tersebut yang harus meregang nyawa akibat luka-luka yang dideritanya.

Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, menyatakan bahwa pemilik anjing telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui bahwa hewan tersebut adalah miliknya. Saat ini, kasus kriminal Bogor ini sepenuhnya ditangani oleh unit khusus di Polres Bogor untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bagi para pemilik hewan peliharaan, terutama jenis pemburu, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran tanpa pengawasan ketat, terutama di area yang dekat dengan pemukiman warga atau tempat aktivitas anak-anak.

Baca Juga  Arus Balik Lebaran Makin Nyaman! Posko Danantara Muncul di Rest Area Trans Jawa
Tentang Penulis
Husnul
Husnul