Jejak Korupsi Nikel: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang, Kejagung Serahkan Berkas ke Jaksa
Senin, 08 Jun 2026 22:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam tata kelola pertambangan di Indonesia kembali tersingkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), terkait dugaan korupsi nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penyerahan ini menandai babak baru bagi HS yang akan segera berhadapan dengan meja hijau.
Proses penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik meyakini bahwa alat bukti yang dikantongi sudah lebih dari cukup untuk menyeret sang mantan pejabat ke persidangan.
Penyelidikan Mendalam: Puluhan Saksi dan Penggeledahan
Mochamad Jeffry, selaku Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, memaparkan bahwa rampungnya berkas perkara ini merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Tidak main-main, sebanyak 38 saksi dan dua orang ahli telah dimintai keterangannya untuk memperkuat konstruksi kasus ini.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen-dokumen krusial dan barang bukti elektronik. Kami juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik di Jakarta guna memastikan tidak ada celah dalam pembuktian nanti,” ujar Jeffry dalam keterangan resminya.
Modus Operandi: ‘Main Mata’ dengan PT Toshida Indonesia
Kasus ini bermula dari kemelut finansial yang menjerat PT Toshida Indonesia (TSHI). Perusahaan tersebut diketahui memiliki tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai fantastis mencapai Rp 130 miliar.
Dalam upaya mencari ‘jalan pintas’, Direktur Utama PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LSO), diduga menghubungi orang kepercayaan Hery Susanto untuk menjembatani pertemuan. Komunikasi tersebut berlanjut pada sebuah kesepakatan di kantor Ombudsman, di mana Hery diduga menyanggupi untuk melakukan intervensi terhadap kementerian terkait.
Strategi yang digunakan tergolong licin. Pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan direkayasa seolah-olah lahir dari pengaduan masyarakat biasa. Sebagai imbalan atas ‘jasa’ tersebut, HS diduga dijanjikan uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar oleh pihak perusahaan.
Manipulasi Laporan dan Gratifikasi Properti
Tak berhenti di situ, Hery Susanto juga diduga mengarahkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman agar berpihak pada PT TSHI. Dalam laporan tersebut, klaim tagihan negara sebesar Rp 130 miliar dinyatakan keliru, dan perusahaan justru diminta melakukan penghitungan mandiri atas beban yang harus dibayarkan.
Penyidik juga menemukan fakta mengejutkan mengenai aliran dana dan gratifikasi. Selain uang tunai, HS disinyalir menerima fasilitas mewah berupa satu unit rumah huni sebagai bagian dari kesepakatan gelap tersebut.
“Tersangka HS diduga secara melawan hukum menerima sejumlah dana dari berbagai perusahaan, termasuk gratifikasi berupa aset properti,” tambah Jeffry. Hingga saat ini, selain HS, Laode Sinarwan Oda juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara beberapa pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi dalam skandal besar tata kelola tambang ini.