Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Izin Tambang Bauksit di Kalbar Terbongkar, Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Sebagai Tersangka

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 21 Mei 2026 23:34 WIB
Skandal Izin Tambang Bauksit di Kalbar Terbongkar, Kejagung Tetapkan Pemilik PT QSS Sebagai Tersangka

Kabarmalam.com — Tabir gelap dalam industri pertambangan di tanah air kembali tersingkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Sudianto (SDT), sosok di balik layar atau beneficial owner dari PT Quality Success Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) komoditas bauksit di wilayah Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya di Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis (21/5/2026), menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari surat penyidikan yang telah diterbitkan sejak 12 Mei 2026. Penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengerucut pada satu nama yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga  Tragedi Lebanon Selatan: Serangan Israel di Tengah Gencatan Senjata Tewaskan 10 Warga, Termasuk Anak-anak

Modus Operandi: Menambang di Luar Koordinat Izin

Penyimpangan yang dilakukan oleh PT QSS tergolong sangat berani. Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan ini memang memiliki IUP, namun mereka tidak melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang tercantum dalam dokumen resmi. Sebaliknya, mereka justru mengeruk bauksit di lahan lain secara ilegal.

Agar hasil tambang tersebut bisa dijual dan diekspor ke luar negeri, PT QSS diduga memanipulasi dokumen resmi perusahaan untuk menutupi asal-usul barang. Praktik ini disinyalir tidak berjalan sendirian, melainkan ada dugaan kuat kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memuluskan aksi tersebut selama bertahun-tahun.

Rentang Waktu Kasus dan Penahanan Tersangka

Aksi lancung yang mencederai keadilan ekonomi ini diduga berlangsung cukup lama, yakni mulai tahun 2017 hingga 2025. Dalam upaya membongkar jaringan ini, tim Kejaksaan Agung juga telah mengamankan beberapa orang di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga  Lupa Padamkan Lilin Altar, Gereja Katolik Stasi Santo Fransiskus di Mimika Ludes Terbakar

“Perbuatan tersangka ini telah nyata merugikan keuangan negara. Saat ini, perhitungan total kerugian sedang difinalisasi oleh pihak BPKP,” ungkap Syarief Sulaeman. Sebagai langkah penegakan hukum, tersangka Sudianto kini telah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam agar tidak bermain-main dengan regulasi. Kabarmalam.com akan terus memantau perkembangan kasus korupsi pertambangan ini hingga fakta-fakta baru di persidangan terungkap sepenuhnya.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul