Terbongkar! Polresta Serang Kota Ringkus Tiga Pemuda Produsen Tembakau Sintetis di Lebak
Selasa, 02 Jun 2026 16:03 WIB
Kabarmalam.com — Langkah sigap jajaran Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Banten. Sebuah rumah produksi tembakau sintetis berskala rumahan di Kabupaten Lebak berhasil dibongkar, dibarengi dengan penangkapan tiga orang pemuda yang diduga kuat sebagai otak di balik operasional bisnis haram tersebut.
Ketiga tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi tersebut adalah HB (20), HD (22), dan RW (20). Aksi pelarian mereka berakhir dramatis saat petugas menyergap ketiganya di sebuah warung bakso yang berlokasi di Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (16/5) ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menguliti jaringan mereka lebih dalam.
Jejak Digital dan Sistem ‘Tempel’ di Penjuru Kota
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik para tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam tas milik HB.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan intensif terhadap telepon genggam milik tersangka membuka kotak pandora. Petugas menemukan sederet titik koordinat penyimpanan barang melalui sistem ‘tempel’ atau pemanfaatan fitur maps.
“Dari hasil pengembangan di lapangan, kami menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang sudah siap edar di berbagai titik strategis di Kota Serang. Lokasinya mulai dari depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, Lingkungan Lebak, Kebon Kubil, hingga area sekitar Stem Mobil Tomodachi,” ujar Vhalio dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Dapur Produksi di Kalanganyar Lebak
Penyidikan yang dilakukan secara maraton akhirnya mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak. Di bangunan inilah, para tersangka menyulap sebuah ruangan menjadi pabrik mini untuk meracik narkotika jenis sinte tersebut. Di lokasi, polisi menyita berbagai peralatan produksi yang memperkuat bukti aktivitas ilegal mereka.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan bahan baku atau ‘bibit’ sintetis melalui media sosial Instagram. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem serupa di wilayah BSD, Kota Tangerang. Proses produksinya pun tergolong nekat; bibit tersebut diolah menggunakan campuran cairan pelarut kutek, kemudian dikemas menggunakan botol semprot ukuran 5 ml hingga 10 ml.
“Produk akhir biasanya dikemas dalam plastik berwarna silver dengan berat 10 gram dan 20 gram, lalu dipres secara rapi sebelum dipasarkan,” tambah Vhalio. Pemasarannya pun dilakukan secara daring melalui akun Instagram bernama ‘BOBOKONG’, menyasar para pengguna di wilayah Lebak dan Kota Serang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan ini, Polresta Serang Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
- Tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto mencapai lebih dari 120 gram.
- Tembakau mole sebagai bahan dasar.
- Timbangan digital dan alat pres kemasan.
- Berbagai peralatan laboratorium sederhana seperti mangkuk kaca, baskom stainless, botol spray, dan alat suntik.
- Dua unit telepon genggam merk iPhone yang digunakan untuk transaksi.
Kini, HB, HD, dan RW harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga pemuda ini pun kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Serang Kota guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di wilayah Banten.