Ikuti Kami
kabarmalam.com

SPI Desak Pengesahan RUU HPI: Upaya Nyata Akhiri Hegemoni Hukum Kolonial

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 02 Jun 2026 19:34 WIB
SPI Desak Pengesahan RUU HPI: Upaya Nyata Akhiri Hegemoni Hukum Kolonial

Kabarmalam.com — Upaya untuk melepaskan diri dari bayang-bayang regulasi warisan kolonial kini memasuki babak baru. Serikat Pengacara Indonesia (SPI) secara tegas mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) segera disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini dipandang sebagai momentum krusial bagi kedaulatan hukum nasional sekaligus bentuk pembaruan yang sudah dinanti-nantikan selama puluhan tahun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ketua Umum SPI, Trimedya Pandjaitan, menekankan bahwa kodifikasi sistematik dalam HPI adalah instrumen vital untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia pada aturan lama bentukan penjajah. Menurutnya, transisi menuju hukum nasional yang mandiri adalah sebuah langkah progresif yang tidak bisa lagi ditunda.

Memperkuat Daya Saing di Kancah Investasi Global

Tidak hanya soal kedaulatan, RUU HPI juga dirancang sebagai jawaban atas kompleksitas hubungan hukum lintas negara yang kian dinamis. Trimedya menyoroti poin-poin penting dalam draf RUU tersebut, khususnya pada Pasal 64 hingga 67 yang mengatur mengenai pengakuan putusan hakim asing. Ia menilai aturan ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha.

Baca Juga  Suara Keteguhan Andrie Yunus: Melawan Teror 'Pengecut' dari Balik Ruang Perawatan RSCM

“Terobosan ini akan menempatkan Indonesia dalam posisi tawar yang lebih kompetitif di dunia bisnis internasional. Hal ini selaras dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menargetkan penguatan daya saing untuk menarik investasi asing,” ujar Trimedya di hadapan anggota dewan pada Selasa (2/6/2026).

Meski mendukung penuh, SPI juga memberikan catatan kritis terkait substansi RUU tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah definisi mengenai ‘ketertiban umum’. SPI menyarankan adanya penegasan operasional agar pasal tersebut tidak menjadi ‘pasal karet’ yang multitafsir di lapangan. Mereka merekomendasikan adanya contoh kategori konkret agar pengadilan memiliki standar yang jelas saat memutuskan untuk menolak atau menerima berlakunya hukum asing.

Baca Juga  Peringatan Paskah 2026: Akses Taman Fatahillah Dibatasi Sementara, Cek Jadwal dan Rute KRL Terbaru

Tantangan Kapasitas Hakim dan Kesiapan Teknis

Senada dengan Trimedya, Wasekjen SPI Arteria Dahlan melabeli RUU HPI sebagai regulasi yang fenomenal dan revolusioner. Namun, di balik optimisme tersebut, ia menyisipkan peringatan keras mengenai kesiapan eksekutor di lapangan, terutama para hakim di Pengadilan Negeri.

Arteria menekankan bahwa implementasi RUU HPI akan memberikan beban tanggung jawab yang berat bagi lembaga peradilan. Persoalan yang muncul nantinya tidak hanya terbatas pada kendala bahasa, tetapi juga pemahaman mendalam terhadap sistem hukum yang beragam dari berbagai negara mitra.

“Materi muatannya luar biasa menantang. Pertanyaannya, apakah hakim-hakim kita sudah siap? Kita bicara soal hukum dari Tiongkok, Rusia, hingga Kazakhstan. Ini bukan sekadar bisa bahasa Inggris, tapi soal kompetensi memahami yurisdiksi asing yang sangat variatif,” tegas Arteria. Ia berharap undang-undang ini nantinya lahir secara paripurna dan menjadi milestone penting bagi wajah hukum Indonesia yang benar-benar berkarakter nasional.

Baca Juga  Kedok Mahasiswa 'Agamis' Terbongkar: Pengakuan Viral Pelaku Kekerasan Seksual di Undip Gegerkan Publik

Harmonisasi dan Pedoman Studi Kasus

Sebagai bagian dari rekomendasi tambahan, SPI juga mendorong agar RUU HPI segera diharmonisasi dengan regulasi sektoral lainnya, seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, pembentukan pedoman hakim berbasis studi kasus HPI dan penetapan uji proporsionalitas dinilai perlu untuk meminimalisir kesalahan dalam penerapan hukum di masa depan.

Langkah revolusioner ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menjawab tantangan perdata internasional yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif di tanah air.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul