Siasat ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ WO Marwah: Pasutri Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Tembus Rp 2,6 Miliar
Senin, 01 Jun 2026 20:34 WIB
Kabarmalam.com — Mimpi indah puluhan pasangan kekasih untuk bersanding di pelaminan seketika berubah menjadi mimpi buruk yang menyesakkan dada. Alih-alih merayakan hari bahagia, mereka justru terjerat dalam skema penipuan licin yang dijalankan oleh pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah yang berbasis di Jakarta Timur.
Kasus yang kini tengah ditangani oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur ini telah menetapkan RM dan ER sebagai tersangka utama. Tak main-main, total kerugian yang berhasil dihimpun dari puluhan korban mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 2,6 miliar.
Awal Mula Terbongkarnya Kedok WO Marwah
Tabir gelap bisnis WO Marwah ini mulai terkuak setelah pasangan Aldi (32) dan Feny (32) berani bersuara. Mereka yang telah menyetor uang senilai Rp 85,5 juta harus menelan pil pahit karena acara resepsi yang mereka idamkan gagal total. Vendor pernikahan yang dijanjikan mendadak hilang tanpa jejak menjelang hari H.
Aksi nekat RM dan ER ini akhirnya terhenti setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan mereka di sebuah kontrakan di kawasan Cililin, Bandung Barat. Keduanya tak berkutik saat diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Skala Korban yang Mencengangkan
Berdasarkan penyelidikan mendalam, kasus penipuan WO ini ternyata memiliki skala yang jauh lebih besar dari dugaan awal. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban.
- Dua pasangan sempat melaksanakan pernikahan, namun fasilitas yang diberikan jauh dari kesepakatan.
- 56 pasangan lainnya gagal total melangsungkan acara meski sudah menyetor uang dalam jumlah besar.
- Total kerugian yang terdata mencapai Rp 2.658.000.000 dan diprediksi masih bisa bertambah seiring banyaknya laporan yang masuk.
Motif Gali Lubang Tutup Lubang
Penyidik mengungkap fakta miris di balik operasional WO Marwah. Pasutri ini ternyata menggunakan skema yang mirip dengan permainan uang. Uang yang disetorkan oleh calon pengantin baru digunakan untuk menutupi biaya operasional atau pelaksanaan acara klien sebelumnya yang sudah menunggak.
“Modusnya adalah gali lubang tutup lubang. Uang korban baru dipakai untuk membiayai acara lama karena paket yang mereka tawarkan sejak awal sudah tidak masuk akal secara biaya operasional,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan. Hal inilah yang menyebabkan keuangan WO tersebut ambruk saat tidak ada lagi korban baru yang bisa diperas.
Jeratan Iklan Media Sosial dan Jejak Kriminal Masa Lalu
Para korban umumnya terpikat melalui promo-promo menggiurkan yang disebar melalui akun Instagram resmi WO Marwah. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana para tersangka dengan lihai meyakinkan korban dengan iming-iming paket pernikahan murah namun terlihat mewah.
Fakta mengejutkan lainnya adalah status tersangka ER. Istri dari RM ini ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa di wilayah Jawa Barat. Pengalaman masa lalunya di dunia kriminal tampaknya tidak membuatnya jera, melainkan justru semakin lihai dalam merancang modus penipuan yang lebih masif.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Bagi Calon Pengantin
Kini, RM dan ER dijerat dengan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan tindak pidana lain yang terkait dengan aset-aset hasil penipuan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya bagi pasangan yang sedang merencanakan pernikahan, untuk tidak mudah tergiur dengan paket murah yang tidak masuk akal. Lakukan verifikasi mendalam terhadap rekam jejak penyedia jasa dan pastikan mereka memiliki kantor fisik serta testimoni yang valid guna menghindari kerugian finansial dan beban psikologis yang mendalam.