Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal ‘Politik Outsourcing’ Bupati Fadia Arafiq: Cara Licin Manfaatkan Nasib Pekerja demi Kekuasaan

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 30 Mei 2026 21:34 WIB
Skandal 'Politik Outsourcing' Bupati Fadia Arafiq: Cara Licin Manfaatkan Nasib Pekerja demi Kekuasaan

Kabarmalam.com — Tirai gelap yang menyelimuti kepemimpinan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, kini tersingkap lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini membongkar sebuah fenomena memprihatinkan yang mereka sebut sebagai ‘politik outsourcing’. Modus ini diduga kuat menjadi senjata rahasia Fadia untuk melanggengkan kekuasaannya dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi para pekerja kontrak di lingkup pemerintahannya.

Relasi Kuasa dan Manipulasi Nasib Pekerja

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan menemukan pola penyalahgunaan pengaruh yang sangat terencana. Fadia dituding sengaja menciptakan situasi di mana para pegawai outsourcing memiliki ketergantungan penuh terhadap keputusannya, yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan politik praktis.

KPK mencatat bahwa kendali atas nasib para pekerja ini berada sepenuhnya di tangan Fadia. Hal ini memungkinkan sang Bupati untuk mengarahkan pilihan politik para staf tersebut, terutama dalam menyongsong gelaran Pilkada. Strategi ini dianggap sebagai bentuk intervensi yang sangat mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan hak pilih warga negara.

Baca Juga  Terjaring OTT KPK! Ini Sosok Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi yang Baru Menjabat 10 Bulan

Ancaman Pemecatan: Senjata Utama Mobilisasi Massa

Bukan sekadar ajakan persuasif, dugaan yang muncul justru mengarah pada praktik intimidasi. Berdasarkan temuan tim penyidik, para staf outsourcing di bawah bendera perusahaan tertentu diperintahkan secara lisan, baik langsung oleh Fadia maupun melalui tangan kanan atau perantaranya, untuk memberikan dukungan suara. Ancaman yang membayangi pun tak main-main: kehilangan pekerjaan.

“Ada indikasi kuat bahwa jika para pegawai ini tidak mendukung Fadia dalam kontestasi politik, mereka akan diberhentikan atau segera diganti dengan personel lain. Ini adalah bentuk mobilisasi paksa yang sangat merugikan rakyat kecil,” jelas pihak KPK. Praktik ini menunjukkan betapa dalamnya penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik yang sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bahan kajian pencegahan ke depannya.

Baca Juga  Babak Baru Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Jebloskan Satu Lagi Tersangka ke Sel Tahanan

Gurita Bisnis Keluarga dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Di balik drama politik tersebut, terdapat motif ekonomi yang sangat masif. Fadia diduga memerintahkan jajaran perangkat daerahnya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya, PT RNB, dalam tender pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Proyek raksasa ini memiliki nilai total mencapai Rp 46 miliar untuk periode 2023 hingga 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, aliran dana dari hasil korupsi tersebut mengalir deras ke kantong pribadi Fadia dan lingkaran terdekatnya:

  • Bupati Fadia Arafiq secara pribadi diduga menerima Rp 5,5 miliar.
  • Suaminya, Ashraff, mendapatkan bagian sebesar Rp 1,1 miliar.
  • Dua anak Fadia, Sabiq dan Mehnaz Na, masing-masing diduga menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.
  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun, kecipratan Rp 2,3 miliar.
  • Terdapat pula penarikan tunai misterius sebesar Rp 3 miliar yang kini tengah ditelusuri.
Baca Juga  Skandal Korupsi LNG Pertamina: KPK Beri Sinyal Positif Atas Vonis Dua Eks Petinggi

Gaya Hidup Mewah dan Jeratan Hukum

Penyelidikan KPK juga menyoroti gaya hidup glamor keluarga sang Bupati Pekalongan tersebut. Mulai dari penemuan sembilan kotak jam tangan mewah merek Rolex hingga pembelian rumah senilai Rp 4 miliar di Cibubur yang dilakukan secara tunai. Tak hanya itu, deretan mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Fortuner, hingga Wuling Air EV telah disita dari berbagai lokasi penggeledahan.

Kini, Fadia Arafiq harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahayanya percampuran antara kepentingan bisnis keluarga dengan kewenangan publik yang berujung pada penindasan hak-hak pekerja kecil.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul