Tragedi Berdarah Jatisampurna: Paman Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Balita di Bekasi
Jumat, 29 Mei 2026 16:34 WIB
Kabarmalam.com — Kabut kelam menyelimuti kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, setelah pihak kepolisian secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial G (18) sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis keponakannya sendiri yang baru berusia dua tahun. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara yang mendalam untuk membedah rentetan peristiwa memilukan tersebut.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, mengonfirmasi bahwa status hukum G kini telah ditingkatkan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meyakini adanya unsur pidana yang kuat dalam kasus pembunuhan balita tersebut.
“Statusnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami telah melakukan mekanisme gelar perkara dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan memenuhi unsur untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Andi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026).
Kondisi Tersangka Mulai Pulih
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, G sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya saat kejadian berlangsung. Namun, kini kondisi kesehatannya dilaporkan sudah mulai stabil dan memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan secara formal.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa G sudah dalam keadaan sadar sepenuhnya. “Pemeriksaan sudah bisa dilakukan. Dia sudah sadar dan kami telah memintai keterangan awal terkait keterlibatannya dalam peristiwa berdarah di kontrakan tersebut,” tambah Andi.
Menanti Hasil Kejiwaan dari RS Polri
Meskipun proses hukum terus berjalan, pihak kepolisian belum bisa memberikan kesimpulan final terkait dugaan gangguan jiwa yang dialami tersangka. Sebelumnya, beredar informasi dari pihak keluarga, terutama nenek korban, yang menyebutkan bahwa G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan harus rutin mengonsumsi obat-obatan tertentu.
Hingga saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil visum et repertum psikiatrikum dari RS Polri Kramat Jati. Hasil ini akan menjadi kunci untuk menentukan apakah tersangka benar-benar seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau layak mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kilas Balik Peristiwa Memilukan
Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Rabu (27/5) di sebuah kamar kontrakan di Jatisampurna. Penemuan jasad balita malang tersebut mengguncang warga sekitar karena kondisi tubuh korban yang penuh dengan luka. Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan belasan luka tusuk dan sayatan di area pipi korban.
Di lokasi yang sama, G ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian dada dan pipi, yang diduga merupakan luka yang ditimbulkan dalam insiden yang sama. Kini, Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami motif di balik aksi keji ini guna memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat belia tersebut.