Ikuti Kami
kabarmalam.com

Skandal Suap Ombudsman: Majelis Etik Segera Ketok Palu Nasib Hery Susanto

Husnul | kabarmalam.com
Rabu, 27 Mei 2026 11:05 WIB
Skandal Suap Ombudsman: Majelis Etik Segera Ketok Palu Nasib Hery Susanto

Kabarmalam.com — Institusi pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI, kini tengah berada di persimpangan jalan dalam upaya menjaga integritas lembaga. Majelis Etik Ombudsman RI mengonfirmasi bahwa proses pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto (HS), telah memasuki babak akhir. Putusan mengenai pelanggaran etik HS, yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap, dijadwalkan bakal diketuk pada pekan depan.

Langkah Tegas Tanpa Menunggu Putusan Hukum Tetap

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggantung nasib institusi dengan menunggu proses peradilan pidana yang berlarut-larut. Menurutnya, standar etika seorang pejabat publik di lembaga pengawas seperti Ombudsman RI harus jauh melampaui standar hukum formal.

“Kamis besok, kami akan memanggil mantan ketua dan mantan wakil ketua sekali lagi. Rencananya, Kamis pekan depan putusan sudah siap untuk dilaporkan ke sidang pleno, yang kemudian akan kami umumkan melalui konferensi pers,” ujar Jimly saat ditemui di kawasan Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga  ASN Kemenag Boleh WFH Tiap Jumat, Menag Nasaruddin Umar Beri Pesan Menohok!

Jimly menekankan bahwa menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun. Jika Majelis Etik bersikap pasif, hal itu dikhawatirkan akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap Ombudsman.

“Kalau harus menunggu inkrah, itu bisa tiga sampai empat tahun. Kepercayaan publik bisa ambles. Padahal, Ombudsman adalah lembaga yang modal utamanya adalah kepercayaan. Pejabat di sini bertugas mengevaluasi etika pejabat lain, jadi standar mereka sendiri harus sangat tinggi,” tegas pakar hukum tata negara tersebut.

Rekomendasi yang Bersifat Mengikat

Dalam menjalankan investigasi etik ini, Majelis Etik telah menghimpun berbagai kesaksian, termasuk dari lingkungan internal asisten Ombudsman hingga melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Meski terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus, Jimly memastikan Majelis Etik tidak akan mengintervensi ranah pidana yang sedang berjalan.

Baca Juga  Langkah Tegas Presiden Prabowo: Jabatan Personel Polri di Luar Institusi Akan Dibatasi Secara Ketat

Hasil dari pemeriksaan etik ini nantinya akan berbentuk rekomendasi yang akan diserahkan ke sidang pleno. Menariknya, Jimly menyebutkan bahwa rekomendasi ini memiliki sifat yang sangat kuat. “Ini rekomendasi yang mengikat. Secara moral dan kelembagaan, tidak ada alasan bagi sidang pleno untuk menolaknya, meskipun mungkin akan ada diskusi sebelum keputusan final diambil,” tambahnya.

Sentilan untuk Proses Seleksi Pejabat Publik

Tak hanya menyoroti kasus individu, Jimly juga memberikan catatan kritis terhadap proses rekrutmen pejabat di masa lalu. Ia menilai kasus yang menjerat Hery Susanto harus menjadi alarm keras bagi Panitia Seleksi (Pansel) di masa mendatang agar lebih selektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.

Baca Juga  Gebrakan Prabowo! Ini 10 Tokoh Kuat yang Bakal Rombak Institusi Polri

“Ini pelajaran berharga. Jangan sembarangan memilih pejabat publik hanya karena kasak-kusuk politik. Ini soal amanah dan kepercayaan rakyat,” sindir Jimly.

Kilas Balik Kasus yang Menjerat Hery Susanto

Sebagai informasi, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penerimaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI untuk mengintervensi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar lebih menguntungkan perusahaan tersebut.

Hery kini dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor serta Pasal 606 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena keterlibatan pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir melawan maladministrasi dan pelanggaran etika publik.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul