Skandal Suap Hakim PN Cilacap: ASS Resmi Diberhentikan dengan Hak Pensiun
Rabu, 27 Mei 2026 01:35 WIB
Kabarmalam.com — Integritas dunia peradilan Indonesia kembali mendapat ujian berat. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap seorang hakim berinisial ASS, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dan terakhir menjabat sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Putusan ini merupakan buntut panjang dari keterlibatan sang hakim dalam praktik suap perkara.
Sanksi Lebih Ringan dari Rekomendasi Awal
Dalam persidangan etik yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA), ASS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Meski terbukti melakukan pelanggaran berat, MKH memutuskan untuk memberikan hak pensiun kepada ASS. Keputusan ini tergolong lebih ringan dibandingkan rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA yang sebelumnya mendesak pemberhentian tetap secara tidak hormat.
“Terlapor terbukti melanggar prinsip menjunjung tinggi harga diri dalam Panduan Penegakan Kode Etik. Oleh karena itu, dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” tegas Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, dalam keterangannya yang dihimpun pada Selasa (26/5/2024).
Kronologi Transaksi di Balik Meja Hijau
Kasus yang mencoreng institusi peradilan ini bermula pada tahun 2023. Saat itu, ASS yang masih bertugas di PN Cilacap menjanjikan kemenangan kepada seorang penasihat hukum untuk sebuah perkara yang tengah berjalan. Sebagai imbalannya, ASS meminta sejumlah uang. Namun, janji tinggal janji; putusan akhir justru tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Pelapor yang merasa kecewa kemudian mengajukan gugatan baru untuk perkara yang sama. Di sinilah praktik lancung kembali terjadi. Demi memenangkan perkara, pelapor mentransfer uang ke rekening suami terlapor yang berinisial AW. Tercatat ada dua kali pengiriman uang, yakni sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta. Tak berhenti di situ, ASS bahkan sempat meminta tambahan dana sebesar Rp15 juta.
Ironisnya, hasil akhir perkara tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil. Merasa dikhianati, pelapor menagih kembali uangnya. Namun, dari total belasan juta yang telah disetor, ASS hanya mengembalikan Rp7 juta dengan janji akan membantu memenangkan gugatan baru di masa mendatang. Menjelang pembacaan putusan terbaru, ASS kembali berulah dengan meminta uang tambahan Rp10 juta yang diklaim akan dibagikan kepada hakim anggota lainnya.
Rekam Jejak Buruk dan Pembelaan Terlapor
Berdasarkan laporan Bawas MA, ASS ternyata memiliki rekam jejak yang bermasalah. Ketua PN Cilacap sebelumnya melaporkan bahwa ASS kerap membuat kegaduhan dan pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa sanksi non-palu selama satu tahun. Selain itu, terungkap fakta bahwa suaminya, AW, yang berprofesi sebagai advokat, aktif meminta uang kepada rekan sejawatnya di wilayah Cilacap dengan memanfaatkan posisi istrinya.
Dalam pembelaannya di hadapan Majelis, ASS membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengeklaim tidak pernah menjanjikan kemenangan atau meminta uang terkait perkara. Terkait aliran dana ke rekening suaminya, ASS mengaku baru mengetahuinya saat proses pemeriksaan di Bawas MA berlangsung. Suaminya sendiri berdalih bahwa uang yang diterima bukanlah suap hakim, melainkan biaya konsultasi hukum.
Pertimbangan Kemanusiaan di Tengah Pelanggaran Berat
Meskipun mayoritas pembelaan ditolak, MKH tetap mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman ASS. Masa pengabdian selama 23 tahun sebagai hakim, disiplin kerja, serta kondisi keluarga yang memiliki anak kecil menjadi alasan majelis tidak memecatnya secara tidak hormat.
“Hal yang memberatkan adalah terlapor sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat. Namun, pertimbangan masa kerja dan keluarga menjadi poin yang meringankan sebagian pembelaannya,” tulis putusan tersebut. Sidang etik ini diikuti oleh jajaran petinggi dari MA dan KY guna memastikan proses integritas peradilan tetap terjaga meskipun sanksi yang diberikan memicu berbagai reaksi publik.