Ikuti Kami
kabarmalam.com

Dorong Kesetaraan Penegak Hukum, DPR Godok Perpanjangan Usia Pensiun dalam Revisi UU Polri

Husnul | kabarmalam.com
Selasa, 26 Mei 2026 15:34 WIB
Dorong Kesetaraan Penegak Hukum, DPR Godok Perpanjangan Usia Pensiun dalam Revisi UU Polri

Kabarmalam.com — Dinamika internal institusi Bhayangkara kini tengah menjadi sorotan hangat di Senayan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya angkat bicara mengenai wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Bukan tanpa alasan, Dasco menekankan bahwa perubahan aturan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan asas kesetaraan di antara para penegak hukum di Indonesia. Ia membandingkan skema pensiun Polri dengan institusi lain yang sudah lebih dulu menyesuaikan masa baktinya demi menunjang profesionalisme kerja.

“Jika kita melihat dari kacamata kesetaraan, baik antar sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, hal ini sangat relevan. Di Kejaksaan misalnya, usia pensiun mencapai 61 tahun, bahkan untuk jabatan fungsional bisa sampai 62 tahun. Di lingkungan TNI pun masa pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.

Baca Juga  Transformasi Digital Korlantas Polri: Irjen Agus Suryonugroho Targetkan 95 Persen Penilangan Lewat ETLE

Ia mengungkapkan bahwa aspirasi untuk melakukan revisi UU Polri ini berangkat dari kebutuhan agar tidak terjadi ketimpangan masa pengabdian yang terlalu mencolok antar instansi. Menurut pandangannya, anggota kepolisian layak mendapatkan penyesuaian agar selaras dengan standar usia produktif di lembaga penegak hukum lainnya.

Menariknya, Dasco menyebut bahwa pembahasan mengenai usia pensiun ini sebenarnya bukanlah isu baru. Agenda ini sudah lama masuk dalam radar pembicaraan legislatif, namun baru bisa dieksekusi melalui proses legislasi secara intensif saat ini karena berbagai pertimbangan teknis dan sinkronisasi kebijakan.

Pembentukan Panja di Komisi III

Keseriusan DPR dalam mengawal isu ini dibuktikan dengan gerak cepat Komisi III yang menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri. Keputusan krusial ini diambil dalam rapat kerja yang juga dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, serta perwakilan dari berbagai kementerian terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, hingga Kemen PAN-RB.

Baca Juga  Gerbong Reshuffle Bergerak: Deretan Tokoh Merapat ke Istana, Jumhur Hidayat hingga Dudung Abdurachman Siap Dilantik?

Rapat yang berlangsung dinamis di ruang Komisi III tersebut secara aklamasi menunjuk Habiburokhman sebagai Ketua Panja. Penunjukan ini disambut dengan kata sepakat oleh seluruh anggota komisi yang hadir, menandakan adanya dukungan politik yang kuat untuk segera menuntaskan payung hukum tersebut.

“Langsung saja, dalam rapat hari ini kita sepakati pembentukan Panja. Teman-teman setuju?” tanya Habiburokhman yang langsung dijawab dengan seruan setuju dari para anggota dewan yang hadir.

Dengan bergulirnya pembahasan ini, publik kini menanti bagaimana formulasi akhir dari aturan baru tersebut. Apakah perpanjangan usia ini nantinya akan menjadi solusi efektif untuk memaksimalkan pengalaman para perwira senior dalam menjaga keamanan negara, atau justru memicu tantangan baru dalam skema regenerasi internal kepolisian?

Baca Juga  Polemik Dapur di Kampus: DPR Minta Badan Gizi Nasional Tak Bebani Dunia Pendidikan
Tentang Penulis
Husnul
Husnul