Dilema 28 Tahun Reformasi: Amiruddin Soroti Pelemahan Postur Kelembagaan Komnas HAM
Selasa, 26 Mei 2026 10:04 WIB
Kabarmalam.com — Memasuki hampir tiga dekade sejak gerbang reformasi diketuk, wajah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia kini berada di persimpangan jalan yang krusial. Dalam sebuah diskusi publik yang berlangsung di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok, Anggota Komnas HAM Amiruddin memaparkan potret buram sekaligus tantangan besar yang tengah membayangi lembaga tersebut.
Amiruddin menegaskan bahwa saat ini Komnas HAM sedang bersiap menghadapi tantangan baru yang jauh lebih kompleks. Menurutnya, lembaga ini tidak punya pilihan lain selain bertransformasi di tengah dinamika politik yang semakin dinamis. Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum bertajuk ’28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?’ pada Selasa (26/5).
Antara Negara dan Masyarakat Sipil
Dua puluh delapan tahun perjalanan pasca-reformasi ternyata tidak serta-merta memuluskan jalan bagi penegakan HAM. Sebaliknya, tantangan yang muncul justru semakin berlapis, yang memicu pertanyaan kritis di tengah publik mengenai relevansi dan taji Komnas HAM saat ini. Amiruddin tak menampik bahwa postur kelembagaan yang ia naungi kini terasa semakin melemah dalam menghadapi situasi sosial-politik kontemporer.
Ia menyoroti bagaimana perubahan format ketatanegaraan dan menyempitnya ruang kebebasan sipil menjadi faktor utama yang menghimpit pergerakan lembaga. “Komnas HAM saat ini berada dalam tarikan yang kuat antara kepentingan negara dan tuntutan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM untuk benar-benar mampu berdiri secara independen,” ujar Amir dengan nada serius.
Krisis Independensi dan Kebutuhan Reformasi Hukum
Lebih lanjut, Amiruddin membedah konsep independensi yang idealnya mencakup empat aspek vital: kelembagaan, integritas pejabat, operasional, hingga kemandirian anggaran. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang pahit. Ia mengakui bahwa empat standar minimal kemandirian tersebut belum sepenuhnya dimiliki oleh Komnas HAM.
“Jika kita bicara soal kemandirian, standar minimalnya mengacu pada empat hal tersebut. Mestinya Komnas HAM bisa mendapatkan lebih dari itu, namun kenyataannya, standar minimal ini pun masih sulit kita capai,” tambahnya. Kondisi ini memperkuat urgensi hadirnya payung hukum baru melalui revisi Undang-Undang HAM yang diharapkan mampu memberikan penguatan peran bagi promosi dan perlindungan hak asasi di tanah air.
Menatap Masa Depan Penegakan HAM
Dalam menyongsong perubahan UU HAM, Amir menekankan pentingnya perbaikan dari sisi internal, mulai dari prosedur rekrutmen anggota yang harus menjamin kapasitas dan profesionalisme, hingga dukungan staf yang andal. Tak hanya itu, ketersediaan anggaran yang proporsional menjadi harga mati agar fungsi pengawasan lembaga bisa menjangkau seluruh pelosok negeri di 38 provinsi.
Eksistensi Komnas HAM di masa depan akan sangat bergantung pada seberapa kokoh postur kelembagaannya dalam menopang kewenangan yang ada. Di tengah isu ancaman otoritarianisme yang kembali mencuat, publik menaruh harapan besar agar semangat reformasi tetap terjaga melalui pengawalan hak-hak dasar warga negara yang tanpa kompromi.