Benang Kusut Guru Honorer: Kemendikdasmen Bongkar Alasan di Balik Krisis Tenaga Pendidik
Senin, 25 Mei 2026 19:04 WIB
Kabarmalam.com — Isu kesejahteraan dan status guru honorer di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, akhirnya membedah akar permasalahan yang menyebabkan penumpukan jumlah guru non-ASN di berbagai daerah. Menurutnya, ketimpangan antara jumlah guru yang pensiun dengan rekrutmen ASN menjadi pemicu utama krisis ini.
Dalam sebuah diskusi bersama Fraksi Golkar MPR RI di Bintaro, Tangerang Selatan, Atip memaparkan bahwa grafik penerimaan guru ASN di Indonesia layaknya wahana roller coaster. Pada periode 2006 hingga 2008, Indonesia sempat melakukan rekrutmen dalam skala besar. Namun, memasuki tahun 2008 hingga 2012, angka tersebut terjun bebas.
“Setelah itu sempat ada kenaikan di tahun 2013-2014, namun kembali terjadi penurunan tajam hingga 2016. Kondisi yang fluktuatif dan cenderung menurun inilah yang memicu membludaknya jumlah guru honorer di lapangan,” ujar Atip pada Senin (25/5/2026).
Jurang Pemisah Antara Pensiun dan Rekrutmen
Senada dengan Atip, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memberikan data yang lebih spesifik mengenai ketimpangan ini. Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 70.000 guru yang memasuki masa pensiun. Sayangnya, kuota rekrutmen yang dibuka sering kali tidak mampu menutupi separuh dari kebutuhan tersebut.
“Angka rekrutmen kita secara konsisten berada di bawah 50 persen dari jumlah guru yang pensiun. Karena ada kekosongan yang harus segera diisi agar proses belajar mengajar tetap berjalan, pihak sekolah akhirnya mengambil inisiatif untuk merekrut tenaga mandiri. Inilah yang menjadi asal-usul keberadaan guru honorer saat ini,” jelas Nunuk.
Strategi ‘Grand Design’ dan Transformasi Sisdiknas
Menanggapi situasi yang sudah masuk kategori ‘lampu merah’ ini, pihak Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah antisipasi jangka pendek melalui restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru. Langkah ini nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Atip Latipulhayat merumuskan lima poin utama dalam grand design pengelolaan tenaga pendidik ke depan:
- Perencanaan Kolaboratif: Sinkronisasi kebutuhan tenaga pendidik dilakukan secara terpadu antara pemerintah pusat dan daerah.
- Ruang Talenta Guru: Pemerintah pusat akan mengendalikan formasi dan distribusi guru melalui sistem Ruang Talenta Guru agar lebih merata.
- Pembagian Peran: Pengendalian formasi untuk tenaga kependidikan selain guru akan tetap menjadi ranah pemerintah daerah.
- Sentralisasi Pengangkatan: Proses pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, hingga pengawas sekolah akan ditarik ke wewenang pemerintah pusat.
- Kesejahteraan Terintegrasi: Penilaian kinerja, pembinaan karier, hingga pemberian penghargaan dan perlindungan hukum akan dikelola secara sinergis antara pusat dan daerah sesuai porsinya.
Langkah progresif ini diharapkan mampu mengurai keruwetan tata kelola guru di Indonesia yang selama ini dianggap kurang terkoordinasi dengan baik. Dengan adanya kebijakan pendidikan yang lebih terpusat dalam distribusi namun tetap kolaboratif dalam pembinaan, masa depan tenaga pendidik diharapkan menjadi lebih jelas dan sejahtera.