Polemik Susu Formula di Program Makan Bergizi Gratis: Badan Gizi Nasional Tegaskan Prioritas ASI Eksklusif
Jumat, 22 Mei 2026 13:04 WIB
Kabarmalam.com — Menanggapi isu yang berkembang luas di tengah masyarakat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan pernyataan tegas terkait operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan memastikan bahwa narasi mengenai pembagian susu formula bayi secara massal dalam program tersebut adalah sebuah kesalahpahaman yang perlu diluruskan guna menjaga integritas program nasional ini.
Dalam keterangan resminya, Dadan menekankan bahwa untuk bayi dalam rentang usia 0 hingga 6 bulan, program MBG sama sekali tidak menyediakan intervensi berupa formula bayi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip perlindungan ASI eksklusif, selaras dengan standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta regulasi kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum dan Perlindungan Ibu-Anak
Dadan memaparkan bahwa kebijakan tersebut bukanlah tanpa dasar. Implementasi program MBG berpijak pada UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan-aturan ini secara eksplisit melindungi hak bayi untuk mendapatkan nutrisi terbaik langsung dari ibunya tanpa gangguan dari promosi produk pengganti ASI yang masif.
“Untuk bayi usia dini, tidak ada ruang bagi intervensi formula bayi dalam Program MBG. Kami tidak menyediakan opsi tersebut demi mendukung kesehatan jangka panjang generasi masa depan,” ungkap Dadan pada Jumat (22/5/2026). Fokus utama pemerintah tetap pada penguatan gizi masyarakat melalui sumber-sumber nutrisi yang alami dan sesuai medis.
Susu Formula Hanya untuk Kasus Medis Tertentu
Meski menutup pintu untuk pembagian massal bagi bayi di bawah enam bulan, Dadan menjelaskan bahwa produk seperti formula lanjutan (6-12 bulan) dan formula pertumbuhan (12-36 bulan) adalah produk legal yang peredarannya diatur negara. Namun, ia menggarisbawahi bahwa dalam konteks Program MBG, produk-produk ini hanya menjadi opsi intervensi untuk kasus gizi tertentu.
Penggunaannya pun tidak bisa sembarangan. Pemberian susu formula tambahan harus melalui syarat yang ketat dan berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter yang menangani. “Artinya, produk ini bukan untuk menggantikan ASI, bukan untuk dibagikan secara cuma-cuma kepada semua orang, dan bukan pula ajang promosi industri susu. Ini murni intervensi medis sesuai regulasi,” tambahnya.
Revisi Aturan Teknis untuk Hindari Multitafsir
Guna memastikan tidak ada tumpang tindih aturan di lapangan, BGN saat ini tengah melakukan langkah proaktif. Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur susu untuk siswa sekolah (TK hingga SMA) dipastikan tidak berkaitan dengan kelompok balita, ibu hamil, dan ibu menyusui (kelompok 3B).
Untuk kelompok rentan tersebut, BGN tengah menggodok revisi SK Nomor 63426.2 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis (juknis) distribusi makanan dan edukasi gizi. Proses revisi ini dilakukan secara kolaboratif bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, hingga Bappenas.
“Kami ingin memastikan seluruh regulasi tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir. Kami sangat mengapresiasi masukan dari para pegiat kesehatan ibu dan anak serta masyarakat luas. Aspirasi ini adalah bahan evaluasi penting agar kebijakan kami selalu berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Dadan.