Skandal Gratifikasi Kementerian PU: Eks Dirjen SDA Ditahan Atas Dugaan Suap Rp 2 Miliar dan Mobil Mewah
Kamis, 21 Mei 2026 21:04 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap dugaan praktik culas di lingkungan birokrasi kembali tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025 hingga Januari 2026, berinisial DP, sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi besar.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan pemerasan, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek strategis di bawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. DP diduga memanfaatkan posisinya untuk mengeruk keuntungan pribadi dari berbagai proyek yang dikelola oleh negara.
Aliran Dana Miliaran dan Koleksi Kendaraan Mewah
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, memaparkan secara rinci bagaimana praktik lancung tersebut dijalankan. Berdasarkan bukti awal, tersangka DP diduga menerima aliran dana berupa suap dan gratifikasi yang nilainya menembus angka Rp 2 miliar dalam bentuk tunai.
Namun, temuan penyidik tidak berhenti di situ. Selain uang, DP juga disinyalir menerima upeti berupa aset bergerak kelas atas. “Tersangka Saudara DP diduga kuat melakukan pemerasan atau menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar, serta dua unit mobil mewah, yaitu Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix,” ungkap Dapot saat memberikan keterangan pers di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diduga kuat, barang-barang mewah dan uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan konstruksi milik negara atau BUMN Karya, serta sejumlah pihak swasta yang ingin mengamankan posisi mereka dalam proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal SDA.
Langkah Tegas Penahanan dan Pengembangan Kasus
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, Kejati DKI Jakarta memutuskan untuk menahan DP selama 20 hari ke depan. Saat ini, mantan pejabat tinggi Kementerian PU tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dapot juga menjelaskan bahwa tim penyidik telah bergerak cepat melakukan penyitaan. Selain dua unit mobil mewah yang telah diamankan, petugas juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyidik terus melakukan pendalaman untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, unsur BUMN, maupun pihak swasta. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b, serta beberapa pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tim ahli keuangan negara juga dikerahkan untuk menghitung secara pasti total kerugian negara dan melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik tersangka. Skandal ini menjadi pengingat keras bagi publik mengenai pentingnya integritas dalam tata kelola infrastruktur nasional.