Polemik Susu Formula di Program Makan Bergizi Gratis, IDAI Layangkan Surat Terbuka ke Badan Gizi Nasional
Kamis, 21 Mei 2026 12:34 WIB
Kabarmalam.com — Langkah pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini mendapat sorotan tajam dari kalangan medis. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, terkait kebijakan distribusi susu formula secara massal dalam program tersebut.
Melalui Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik, para dokter spesialis anak ini menyuarakan kekhawatiran mendalam. Mereka menilai bahwa pembagian susu formula dalam skala besar tanpa adanya indikasi medis yang jelas berisiko fatal terhadap keberlanjutan pemberian ASI di tanah air. IDAI merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penyambung lidah bagi jutaan bayi Indonesia yang hak-hak kesehatannya terancam oleh kebijakan ini.
ASI Sebagai Standar Emas yang Tak Tergantikan
Dalam narasi surat yang cukup emosional namun tetap berpijak pada sains, IDAI menekankan bahwa tidak ada teknologi buatan manusia yang mampu menandingi keajaiban biologis air susu ibu. Meski industri terus berkembang, kandungan dalam ASI yang mencakup ribuan komponen bioaktif, zat kekebalan tubuh, hingga bakteri baik untuk usus tetap menjadi “standar emas” yang tak tertandingi.
“Di dalam ASI terdapat sinyal pertumbuhan otak dan perlindungan kesehatan yang tidak dimiliki oleh produk mana pun,” ungkap IDAI dalam suratnya. Kekhawatiran utama para dokter adalah munculnya stigma di masyarakat bahwa susu formula dapat menggantikan ASI secara sempurna, yang pada akhirnya memicu para ibu untuk berhenti menyusui. Padahal, begitu proses menyusui terhenti, sangat sulit bagi seorang ibu untuk memulainya kembali.
Benturan Regulasi dan Teguran Kemenkes
IDAI tidak hanya berbicara dari sudut pandang medis, tetapi juga mengingatkan pemerintah akan adanya koridor hukum yang berlaku. Pemberian susu formula sebenarnya telah diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut menegaskan bahwa substitusi ASI hanya boleh dilakukan atas dasar rekomendasi dokter dan kondisi medis tertentu.
Menariknya, IDAI juga mengungkap bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan telah dua kali melayangkan teguran resmi kepada BGN terkait persoalan serupa. Integrasi kebijakan antara lembaga negara menjadi poin penting yang disoroti agar upaya penanganan stunting tidak justru berbelok arah.
Saran IDAI: Alihkan Anggaran ke Pangan Lokal
Meskipun melayangkan kritik keras, IDAI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah dalam memperbaiki status gizi nasional. Namun, mereka memberikan solusi alternatif yang dianggap lebih efektif dan berbasis bukti ilmiah untuk mengatasi masalah nutrisi anak:
- Harmonisasi Kebijakan: Memastikan BGN dan Kemenkes memiliki satu visi dalam perlindungan praktik menyusui.
- Pembatasan Ketat: Distribusi susu formula hanya boleh dilakukan lewat fasilitas kesehatan untuk kasus medis absolut, seperti kelainan metabolik bawaan.
- Pemberdayaan Pangan Lokal: IDAI menyarankan agar anggaran pengadaan susu formula dialihkan untuk memperkuat program Makanan Pendamping ASI (MPASI) yang menggunakan bahan pangan lokal tinggi protein hewani.
“Negara harus berdiri sebagai pelindung masa depan anak bangsa, bukan justru menjadi perantara bagi kepentingan industri yang berisiko mereduksi standar gizi,” tegas perwakilan IDAI dalam penutup suratnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan tanggapan resmi terkait masukan dan kritik yang disampaikan oleh organisasi profesi dokter anak tersebut.
Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa dalam setiap kebijakan besar seperti makan bergizi gratis, aspek sains dan kesehatan jangka panjang harus tetap menjadi kompas utama demi melahirkan generasi emas Indonesia yang berkualitas.