Ikuti Kami
kabarmalam.com

Kedok Koperasi BLN Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo Sebagai Tersangka Utama

Husnul | kabarmalam.com
Kamis, 21 Mei 2026 15:34 WIB
Kedok Koperasi BLN Terbongkar, Polda Jateng Tetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo Sebagai Tersangka Utama

Kabarmalam.com — Tabir gelap yang menyelimuti operasional Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya tersingkap sepenuhnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng secara resmi menetapkan Nicholas Nyoto Prasetyo (NNP), pria berusia 53 tahun yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN periode 2018-2025, sebagai tersangka utama dalam skandal investasi bodong yang merugikan puluhan ribu nasabah.

Peran Sentral di Balik Skema Ponzi

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa NNP bukanlah sekadar simbol organisasi. Ia diduga kuat menjadi otak intelektual yang merancang, menyetujui, hingga mengarahkan praktik penghimpunan dana ilegal dengan jubah koperasi simpan pinjam. Modus yang digunakan tergolong klasik namun mematikan: menawarkan imbal hasil tinggi yang jauh dari logika finansial untuk menjaring dana segar dari masyarakat.

Baca Juga  Gus Ipul Helat Open House Sekolah Rakyat, Wujudkan Asa Pendidikan Bagi Masyarakat Prasejahtera

Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, menjelaskan bahwa NNP sangat menyadari bahwa operasional koperasinya tidak ditopang oleh unit bisnis riil yang transparan. Sebaliknya, pengelolaan dana dilakukan secara tidak akuntabel, di mana kuat dugaan terjadi praktik skema ponzi—penggunaan uang dari anggota baru untuk membayarkan keuntungan bagi anggota lama.

Sipintar: Jebakan Manis di Balik Sertifikat Berharga

Selain NNP, pihak kepolisian juga telah mengamankan seorang wanita berinisial D (55), yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga. D berperan aktif sebagai ujung tombak di lapangan dengan mempromosikan program bertajuk ‘Sertifikat Berharga Simpanan Pintar Bayar’ atau yang lebih dikenal sebagai Sipintar.

Melalui program ini, masyarakat dibujuk untuk menyetorkan dana mereka ke berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP. Sebagai imbalan atas ‘jasanya’ menjaring nasabah, pengurus cabang mendapatkan komisi menggiurkan berkisar antara 0,5 hingga 1,5 persen setiap bulannya dari total dana yang dihimpun.

Baca Juga  Babak Baru Korupsi LNG Pertamina: Jaksa KPK Tegaskan Proses Hukum Murni Tanpa Intervensi

Tangisan Korban di Balik Janji ‘Sugih Bareng’

Penderitaan para korban dalam kasus koperasi bodong ini sangat nyata. Salah satu korban, Setiana, seorang pensiunan perawat, harus menelan pil pahit setelah modal hidupnya sebesar Rp500 juta raib tak berbekas. Ia mengaku tergiur bukan hanya karena janji finansial, tetapi juga pendekatan emosional dan religius yang dilakukan pihak koperasi.

“Iming-imingnya keuntungan tinggi, katanya kita akan ‘happy bareng, sugih bareng’ (senang bersama, kaya bersama). Mereka bahkan sering mengadakan tausiah untuk meyakinkan kami. Awalnya lancar, saya sempat terima keuntungan tujuh kali, tapi setelah itu semuanya macet total,” ungkap Setiana dengan nada getir saat menjalani pemeriksaan di Semarang.

Baca Juga  Jejak Pelarian Berakhir, Pendiri Ponpes di Pati yang Cabuli Santriwati Diciduk di Rumah Juru Kunci

Ancaman Penjara dan Pengembangan Kasus

Kini, Nicholas Nyoto Prasetyo dan tersangka D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Dit Tahti Polda Jateng. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan karena sebaran korban diduga mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah hingga beberapa kabupaten di Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul