Ikuti Kami
kabarmalam.com

Langkah Berani Kapolda Riau: Perangi Korporasi Sawit Penjarah Sempadan Sungai demi Ekosistem Bumi Lancang Kuning

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 17 Mei 2026 15:35 WIB
Langkah Berani Kapolda Riau: Perangi Korporasi Sawit Penjarah Sempadan Sungai demi Ekosistem Bumi Lancang Kuning

Kabarmalam.com — Upaya menjaga kelestarian alam di tanah Riau kini memasuki babak baru yang lebih progresif. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, secara gamblang menyatakan komitmennya untuk menabuh genderang perang terhadap siapa pun, baik individu maupun korporasi, yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan dengan menanam sawit di kawasan terlarang sempadan sungai.

Langkah tegas ini bukan sekadar gertakan, melainkan respons nyata atas semakin masifnya kerusakan ekosistem sungai akibat ekspansi lahan ilegal. Aktivitas perkebunan yang mengabaikan aturan lingkungan dinilai telah melampaui batas dan mengancam keseimbangan alam di wilayah tersebut.

Ketegasan Tanpa Pandang Bulu

Irjen Herry menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya mutlak untuk menjaga kualitas air, mencegah erosi tanah, dan meminimalisir risiko bencana banjir yang kerap melanda pemukiman warga. Ia memberikan peringatan keras bahwa hukum akan ditegakkan tanpa tebang pilih.

Baca Juga  Menjelang Puncak Waisak 2026: Catat Jadwal Detik-detik dan Rangkaian Prosesi Sakral di Borobudur

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang merusak alam. Jika ditemukan korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak Daerah Aliran Sungai (DAS), sanksi tegas sudah menanti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Irjen Herry Heryawan dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/5/2026).

Melanggar Aturan Radius Aman DAS

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat batasan ketat mengenai aktivitas di sekitar aliran air. Sesuai aturan, area sekurang-kurangnya 100 meter dari sisi kiri dan kanan sungai besar, serta 50 meter dari tepi anak sungai, wajib terbebas dari aktivitas budidaya komersial.

Baca Juga  Polemik Penyiraman Air 'Misterius' ke Warga yang Hendak Salat di Tangerang, Polisi Turun Tangan

Namun, fakta di lapangan menunjukkan realita yang memprihatinkan. Banyak ditemukan pohon kelapa sawit yang berbaris rapat hingga menyentuh tepi air. Pelanggaran terhadap hukum lingkungan ini berdampak fatal, mulai dari pendangkalan sungai akibat erosi yang tak terbendung oleh vegetasi asli, hingga risiko pencemaran air akibat residu pupuk kimia dan pestisida.

Visi Green Policing: Polisi Sebagai Pelestari Alam

Ketegasan Kapolda Riau ini selaras dengan program inovatif yang ia usung, yakni Green Policing. Melalui pendekatan strategis ini, peran kepolisian diperluas tidak hanya sekadar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pelestarian lingkungan.

Konsep Green Policing menitikberatkan pada tiga pilar utama:

  • Pencegahan: Melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak merusak ekosistem.
  • Penegakan Hukum: Tindakan represif terhadap pelaku pembalakan liar, pencemaran, dan perusakan lahan.
  • Keadilan Ekologis: Memastikan lingkungan tetap sehat untuk generasi mendatang.
Baca Juga  Suara Keteguhan Andrie Yunus: Melawan Teror 'Pengecut' dari Balik Ruang Perawatan RSCM

Selain sanksi pidana yang menyasar pihak manajemen korporasi, Polda Riau juga mendorong penerapan sanksi administratif yang berat. Hal ini mencakup pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang membandel serta kewajiban mutlak untuk melakukan restorasi atau pemulihan lahan yang telah dirusak. Dengan langkah ini, diharapkan kelestarian habitat ikan dan fauna sungai lainnya dapat kembali terjaga dalam dekapan alam yang sehat.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul