Aksi Keji Pria di Makassar: Sekap dan Perkosa Mahasiswi, Harta Korban Dijual Hanya Rp 3 Juta
Minggu, 17 Mei 2026 14:34 WIB
Kabarmalam.com — Tragedi memilukan menimpa seorang mahasiswi di Makassar berinisial MA (21). Ia menjadi korban aksi keji penyekapan dan kekerasan seksual selama tiga hari di sebuah rumah kontrakan. Pelaku yang diketahui bernama Feri Bin Dg Rumpa (33), tidak hanya merampas kehormatan korban, tetapi juga menggasak harta bendanya untuk dijual dengan harga murah.
Modus Lowongan Kerja Palsu
Kasus ini bermula dari niat baik korban yang sedang mencari nafkah. Pelaku melancarkan tipu muslihatnya dengan menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh anak atau baby sitter. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya mendatangi lokasi yang telah ditentukan oleh pelaku di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Namun, harapan untuk mendapatkan pekerjaan justru berubah menjadi mimpi buruk. Sesampainya di lokasi, korban justru diminta tinggal di sebuah kamar yang telah disiapkan. Alih-alih mulai bekerja, MA justru disekap dan tidak diperbolehkan keluar oleh pelaku.
Penyekapan dan Aksi Kekerasan Seksual
Selama tiga hari dalam cengkeraman pelaku, korban mengalami tekanan mental yang luar biasa. Puncak dari aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada hari ketiga penyekapan. Feri melakukan tindakan bejatnya di dalam rumah kontrakan tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.
Tak cukup sampai di situ, setelah melancarkan aksinya, pelaku juga membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang berharga tersebut dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial SU dengan harga yang sangat tidak sebanding, yakni hanya Rp 3 juta.
Pelarian Berakhir di Surabaya
Setelah melakukan aksi kriminal tersebut, Feri mencoba menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar pulau. Ia memilih Surabaya, Jawa Timur, sebagai tujuan persembunyiannya. Namun, langkah pelariannya tercium oleh pihak berwajib.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku. Penangkapan dilakukan saat Feri baru saja menginjakkan kaki di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah menempuh perjalanan menggunakan kapal laut pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Feri telah mengakui dan membenarkan bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian serta kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Ipda Supriadi Gaffar saat memberikan keterangan resmi mengenai kasus Makassar ini.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang datang dari pihak yang tidak dikenal secara jelas melalui platform digital maupun secara langsung.