Temuan Mengejutkan! 84 Satuan Penyedia Makan Bergizi Gratis di Surabaya Ternyata Belum Kantongi Sertifikat Higienis
Kamis, 14 Mei 2026 05:04 WIB
Kabarmalam.com — Kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di Surabaya kini membuka tabir baru mengenai standar keamanan pangan dalam program unggulan pemerintah. Investigasi mendalam mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa mayoritas penyedia makanan belum memenuhi standar kelayakan kesehatan yang ditetapkan secara resmi.
Sebanyak 84 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Surabaya diketahui tetap beroperasi meskipun belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Temuan ini mencuat sebagai buntut dari insiden tragis yang menyebabkan sekitar 200 siswa dari 12 sekolah di kawasan Kecamatan Bubutan mengalami keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
Data Mengejutkan dari Otoritas Terkait
Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Kota Surabaya, Kusmayanti, dalam pemaparannya di hadapan DPRD Surabaya, membeberkan potret kesiapan infrastruktur gizi di wilayahnya. Hingga data terbaru per Rabu (13/5/2026), ditemukan ketimpangan yang signifikan antara jumlah unit operasional dengan legalitas kesehatan yang dimiliki.
- Total SPPG yang terdata di Surabaya: 133 unit
- SPPG yang telah tersertifikasi SLHS: 49 unit
- SPPG yang belum memiliki SLHS: 84 unit
Dari total unit tersebut, sebanyak 108 SPPG tercatat sudah aktif menyalurkan makanan ke sekolah-sekolah, sementara 19 unit lainnya belum beroperasi, dan 6 unit telah menghentikan kegiatannya. Hal ini memicu kekhawatiran publik terkait mekanisme pengawasan terhadap program makan bergizi gratis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas kesehatan siswa.
Celah Regulasi dan Standar Keamanan Pangan
Meskipun belum memiliki sertifikat resmi, puluhan dapur tersebut secara administratif masih diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu. Kusmayanti menjelaskan bahwa pengelola diwajibkan segera mengurus pendaftaran sertifikasi setelah dapur mulai beroperasi. Namun, terdapat batas waktu krusial yang harus dipatuhi.
“Secara aturan memang diperkenankan, namun kriterianya adalah maksimal 30 hari setelah tanggal operasional dapur dimulai, mereka harus segera mendaftar sertifikasi,” jelas Kusmayanti. Ia juga menambahkan bahwa proses pengajuan SLHS memang melibatkan banyak persyaratan teknis yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu instan.
Kendati demikian, peristiwa di Surabaya ini menjadi alarm keras bagi pemerintah kota dan penyedia layanan. Keamanan pangan dalam program kesehatan anak merupakan aspek non-negosiasi. Masyarakat kini mendesak agar pengawasan di lapangan diperketat sebelum distribusi makanan kembali dilakukan secara luas, guna memastikan tidak ada lagi nyawa yang terancam akibat kelalaian prosedur higienitas.