Waspada ‘Dokter Kecantikan’ Abal-abal: Kemenkes Ingatkan Bahaya Facelift Ilegal Pasca Kasus Malpraktik Viral
Jumat, 01 Mei 2026 20:04 WIB
Kabarmalam.com — Gelombang kekhawatiran melanda publik menyusul mencuatnya dugaan kasus malpraktik yang menyeret nama mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri. Kasus ini menjadi alarm keras bagi siapa pun yang mendambakan kecantikan instan namun mengabaikan faktor keamanan medis. Jeni diduga melakukan tindakan medis tanpa izin dan hanya berbekal sertifikat pelatihan singkat untuk mengklaim dirinya sebagai ‘dokter estetik’.
Kemenkes: Tidak Ada Istilah ‘Dokter Kecantikan’
Menanggapi fenomena yang meresahkan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akhirnya angkat bicara. Masyarakat diminta untuk tidak tertipu oleh label ‘dokter kecantikan’ yang sering kali dipampang dalam promosi layanan estetika di media sosial atau klinik-klinik yang tidak jelas kredibilitasnya.
Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan bahwa dalam struktur regulasi kesehatan di tanah air, istilah tersebut sebenarnya tidak pernah ada. “Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, tidak ada profesi ‘dokter kecantikan’ sebagai kategori tersendiri,” tegas dr. Elvieda saat memberikan penjelasan resminya.
Beliau menjelaskan bahwa setiap tindakan estetika yang bersifat medis adalah bagian dari tindakan kedokteran. Oleh karena itu, prosedur tersebut hanya boleh dieksekusi oleh dokter yang memiliki pendidikan kedokteran yang sah, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), izin praktik yang aktif, serta kompetensi yang tersertifikasi sesuai dengan jenis tindakan yang dilakukan.
Landasan Hukum dan Standar Kompetensi
Aturan main mengenai pelayanan kecantikan ini sebenarnya telah diperketat melalui Permenkes Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan, termasuk klinik estetika, untuk beroperasi di bawah tenaga medis yang berwenang.
“Keselamatan pasien adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Seluruh pelayanan wajib dilaksanakan oleh tenaga medis yang kompeten dan sesuai standar,” tambah Elvieda. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko fatal yang mengintai di balik prosedur kecantikan ilegal.
Risiko Permanen hingga Jeratan Pidana
Melakukan prosedur seperti facelift di tangan orang yang bukan ahlinya bukan sekadar soal hasil yang tidak memuaskan, melainkan ancaman nyawa. Kemenkes menyoroti bahwa penggunaan bahan yang tidak tepat, prosedur yang salah, serta lingkungan yang tidak steril dapat menyebabkan infeksi berat, komplikasi sistemik, hingga kerusakan permanen pada wajah pasien.
Lebih jauh lagi, praktik ilegal semacam ini bukan hanya pelanggaran administrasi semata. Pihak yang nekat membuka layanan medis tanpa izin dapat dijerat dengan ranah pidana karena telah membahayakan keselamatan publik. Kemenkes bersama pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik yang beroperasi dengan modal dalam negeri di tingkat kabupaten/kota.
Masyarakat Harus Lebih Kritis
Di akhir keterangannya, Kemenkes mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan hasil instan atau harga murah yang ditawarkan klinik kecantikan ilegal. Sebelum melakukan tindakan, pastikan untuk melakukan riset mendalam mengenai legalitas klinik dan rekam jejak tenaga medis yang menangani.
“Masyarakat harus lebih kritis dalam memilih layanan. Pastikan izin kliniknya ada, dan tenaga medisnya memang memiliki kompetensi yang tersertifikasi secara resmi,” tutup Elvieda. Keinginan untuk tampil menarik jangan sampai berakhir menjadi tragedi kesehatan yang disesali seumur hidup.