Membedah Nutri Level: Apakah Kopi Susu Kekinian Bakal Masuk Kategori ‘Merah’?
Rabu, 15 Apr 2026 09:34 WIB
Kabarmalam.com — Pernahkah Anda memperhatikan label alfabetik yang mulai muncul di berbagai produk minuman kemasan akhir-akhir ini? Indonesia secara resmi mulai memperkenalkan sistem ‘Nutri Level’, sebuah terobosan dalam pelabelan gizi yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami risiko kesehatan dari produk pangan siap saji yang mereka konsumsi sehari-hari.
Sistem klasifikasi ini membagi produk ke dalam empat tingkatan, yakni level A, B, C, dan D. Filosofinya sederhana: semakin mendekati huruf A, maka produk tersebut dinilai semakin sehat karena memiliki kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang rendah. Sebaliknya, label level D menjadi peringatan keras bagi konsumen karena kandungan GGL di dalamnya jauh melampaui ambang batas aman yang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kriteria Ketat di Balik Label Nutri Level
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/01/07/MENKES/301/2026, penentuan level ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan indikator numerik yang sangat spesifik per 100 mililiter produk minuman:
- Kandungan Gula: Level A wajib di bawah 1 gram tanpa pemanis buatan. Level B berkisar 1-5 gram, Level C di angka 5-10 gram, sementara Level D melesat di atas 10 gram.
- Kandungan Garam: Level A sangat ketat di bawah 5 mg. Level B berada di rentang 5-120 mg, Level C mencapai 500 mg, dan Level D sudah melampaui angka 500 mg.
- Lemak Jenuh: Level A maksimal 0,7 gram, sedangkan Level D sudah berada di atas ambang 2,8 gram.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa penentuan label akhir pada sebuah kemasan akan mengikuti komponen yang memiliki persentase tertinggi. Artinya, jika sebuah minuman memiliki kadar lemak rendah tetapi kandungan gula yang sangat tinggi hingga masuk kategori D, maka label yang dipampang secara dominan adalah huruf D.
Transformasi Gaya Hidup: Dari Kopi Susu ke Americano
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memiliki visi besar di balik kebijakan ini. Ia tidak ingin melihat regulasi ini hanya sebagai beban administratif bagi pelaku industri, melainkan sebagai pemicu gerakan gaya hidup sehat di masyarakat. Menurutnya, kesadaran pribadi jauh lebih efektif daripada sekadar paksaan pemerintah melalui instrumen cukai.
“Satu hal yang kami pelajari, hasil kesehatan itu jauh lebih baik jika menjadi kesadaran pribadi dalam bentuk gerakan,” ujar Menkes. Ia optimis bahwa label ini akan menciptakan tren sosial baru. Di masa depan, memegang minuman dengan label hijau (Level A) seperti kopi hitam atau americano akan dianggap lebih keren dibandingkan mengonsumsi minuman manis yang berlabel merah.
Tantangan dan Belajar dari Singapura
Meskipun langkah ini diapresiasi, pakar epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, memberikan catatan penting. Ia menyoroti keberhasilan Singapura dengan sistem NutriGrade yang berhasil menekan angka obesitas hingga lebih dari tiga persen. Namun, Dicky menekankan bahwa label alfabet saja tidak cukup tanpa edukasi yang agresif.
Ia menyarankan agar pemerintah menambahkan peringatan risiko penyakit yang lebih lugas pada kemasan. Tanpa narasi yang kuat, masyarakat dengan literasi kesehatan rendah mungkin akan tetap mengabaikan label D dan menganggapnya aman dikonsumsi jika hanya sesekali. Visualisasi yang mencolok dan simbol peringatan tambahan dinilai perlu untuk memberikan efek kejut bagi konsumen.
Saat ini, Indonesia tengah memasuki masa transisi selama dua tahun. Meski belum bersifat wajib bagi seluruh industri, terutama UMKM, kehadiran Nutri Level diharapkan menjadi langkah awal untuk memerangi ancaman diabetes dan penyakit tidak menular lainnya yang kian menghantui generasi muda Indonesia.