Ikuti Kami
kabarmalam.com

Jejak Bisnis Haram di Empat Lawang: Polda Sumsel Bongkar Kebun Ganja 20 Hektar dan Sita 220 Kg Barang Bukti

Husnul | kabarmalam.com
Minggu, 26 Apr 2026 18:04 WIB
Jejak Bisnis Haram di Empat Lawang: Polda Sumsel Bongkar Kebun Ganja 20 Hektar dan Sita 220 Kg Barang Bukti

Kabarmalam.com — Sebuah pukulan telak dihantamkan aparat kepolisian terhadap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Dalam sebuah operasi gabungan berskala besar, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Polres Empat Lawang berhasil membongkar ladang ganja seluas 20 hektare yang tersembunyi di kawasan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Operasi yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) ini tidak hanya memusnahkan tanaman haram di lahan yang sangat luas, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 220 kilogram ganja kering yang telah dikemas dan siap untuk didistribusikan ke berbagai daerah.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang dan intensif yang dilakukan pihak kepolisian sejak Februari 2026. Petugas secara perlahan memetakan jalur distribusi ganja yang diduga kuat menyuplai pasar lintas wilayah hingga mencapai Pulau Jawa. Pintu masuk pengungkapan ini terbuka lebar saat tim berhasil meringkus tersangka utama berinisial PD, yang akrab disapa Pinhar.

Baca Juga  Tergiur Upah Rp 10 Juta, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Bisnis Sabu di Rutan

Tersangka Pinhar diciduk tanpa perlawanan saat berada di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan petunjuk krusial yang mengarahkan mereka ke titik nol produksi, yakni ladang ganja raksasa di pelosok Empat Lawang. Di lokasi ladang tersebut, petugas menemukan aktivitas pengolahan ganja yang sangat terorganisir.

Skala Produksi dan Jaringan Lintas Wilayah

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa jaringan ini bukanlah pemain baru. Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok yang dikomandoi oleh PD ini disinyalir telah beroperasi sejak tahun 2024. Mereka mengendalikan seluruh rantai pasok secara mandiri, mulai dari tahap penanaman, pemanenan, pengeringan, hingga distribusi akhir.

“Ini adalah rantai produksi yang utuh. Hari ini, kami berhasil memutus seluruh mata rantai tersebut. Dengan penyitaan 220 kilogram ganja kering ini, kita telah menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Baca Juga  Ketegangan di Senayan: Komisi IX DPR Tuding Menkes dan Mensos Abaikan Nasib 11 Juta Peserta BPJS PBI

Barang Bukti dan Pengejaran Pelaku Lain

Selain ratusan kilogram ganja yang dikemas dalam 11 karung besar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Di antaranya adalah empat unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi angkut di medan berat, dokumen kepemilikan lahan, serta peta lokasi ladang yang digunakan para pelaku untuk mengelola bisnis haram mereka.

Meski gembong utamanya telah diringkus, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran belum berakhir. Saat ini, terdapat empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyatakan komitmennya untuk terus memburu sisa-sisa anggota jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga  Nostalgia Akmil: Cerita Jenaka Presiden Prabowo Kenang Masa Lalu Bersama Sahabat Karibnya

“Kami tidak akan berhenti di sini. Selain tindakan tegas berupa penegakan hukum, kami juga melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar agar mereka memiliki ketahanan dan tidak mudah tergiur masuk dalam pusaran aktivitas ilegal seperti ini,” tegas AKBP Abdul Aziz.

Komitmen Pemberantasan Narkoba di Hulu

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu prestasi terbesar dalam sejarah pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan. Langkah strategis ini membuktikan bahwa Polri serius dalam menindak tidak hanya para pengedar di jalanan, tetapi juga menghancurkan basis produksi di hulu.

Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain seiring dengan perkembangan penyidikan yang terus berjalan.

Tentang Penulis
Husnul
Husnul