Krisis Sampah Jakarta: Pansus DPRD DKI Pacu Inovasi Bank Sampah Guna Dekonsentrasi Bantargebang
Rabu, 22 Apr 2026 01:03 WIB
Kabarmalam.com — Isu tumpukan sampah yang menghantui ibu kota kini menjadi perhatian serius jajaran legislatif. Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata atau sekadar menjadi wacana tahunan. Ia mendorong transformasi fundamental dalam sistem pengelolaan sampah dengan mengalihkan fokus dari pembuangan akhir ke penanganan di level sumber.
Langkah Strategis Mengurai Beban Bantargebang
Dalam kunjungannya ke TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026), Judistira menyampaikan kekhawatirannya jika Jakarta gagal mengelola limbah domestiknya. Menurutnya, kegagalan ini berpotensi menjadi sorotan internasional dan menurunkan reputasi Indonesia di mata dunia, terutama di bawah pengamatan Presiden.
“Kita tidak ingin Jakarta dicap sebagai kota yang gagal mengelola sampahnya. Oleh karena itu, instrumen kebijakan harus diperjelas dan segera diaplikasikan, terutama melalui penguatan bank sampah di tengah masyarakat,” ungkap Judistira dengan nada optimis.
Inovasi Teknologi dan Pemberdayaan Komunitas
Pansus DPRD DKI Jakarta menyepakati bahwa ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) harus dikurangi secara signifikan. Beberapa metode alternatif kini tengah digodok untuk diimplementasikan secara massal hingga tahun 2030, di antaranya:
- Budidaya Maggot: Memanfaatkan larva untuk mengurai sampah organik secara cepat dan bernilai ekonomis.
- Pengolahan Kompos: Mengubah limbah rumah tangga menjadi pupuk yang bermanfaat bagi penghijauan kota.
- Refuse Derived Fuel (RDF): Mengolah sampah menjadi sumber energi alternatif yang dapat digunakan industri.
Judistira menekankan bahwa sisa sampah yang tidak dapat diolah melalui metode-metode di atas barulah dikirim ke TPST atau Bantargebang. Distribusi beban kerja ini diharapkan mampu memperpanjang napas area pembuangan akhir yang kian kritis.
Target Anggaran dan Dasar Kebijakan Baru
Langkah progresif ini bukan sekadar rencana di atas kertas. Hasil dari pembahasan Pansus ini nantinya akan diformulasikan sebagai dasar kebijakan anggaran dalam RAPBD 2027 serta Perubahan APBD 2026. Rekomendasi ini akan segera dilaporkan kepada Penjabat Gubernur untuk dieksekusi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Urgensi pembenahan sistem ini juga dipicu oleh tragedi memilukan di masa lalu. Sebagai pengingat, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai tersangka terkait insiden longsor maut di Bantargebang yang merenggut nyawa tujuh pekerja. Peristiwa kelam tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam membenahi infrastruktur dan prosedur keselamatan di area pengolahan limbah.
Dengan penguatan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, DPRD DKI Jakarta berharap masalah sampah di Jakarta dapat terselesaikan secara tuntas dan berkelanjutan demi kenyamanan seluruh warga ibu kota.