Urgensi Revisi Peradilan Militer: PDIP Tekankan Perlunya Desakan Publik dalam RUU TNI
Sabtu, 18 Apr 2026 14:35 WIB
Kabarmalam.com — Wacana mengenai reformasi sistem hukum di internal institusi pertahanan kembali mencuat ke permukaan. Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP, TB Hasanuddin, secara tegas menyatakan bahwa penyesuaian aturan dalam peradilan militer yang tengah dibahas dalam RUU TNI memerlukan dorongan kuat dari berbagai lapisan masyarakat agar dapat terealisasi secara maksimal.
Dalam sebuah kesempatan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Hasanuddin mengungkapkan bahwa perubahan fundamental semacam ini tidak bisa terjadi begitu saja tanpa adanya atensi kolektif. “Menurut hemat saya, harus ada tekanan dan pengertian dari semua pihak agar penyesuaian ini bisa berjalan,” ujarnya pada Sabtu (18/4/2026).
Transparansi Kasus Andrie Yunus di Meja Hijau Militer
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Meskipun perkara ini ditangani oleh pengadilan militer, Hasanuddin menaruh harapan besar agar proses persidangan nantinya digelar secara terbuka dan transparan. Ia menilai, pengawasan dari masyarakat sangat krusial guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saya pribadi berharap, meski ini dilakukan di lingkungan peradilan militer, persidangannya harus dibuka secara terang benderang. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan kontribusi pengawasan agar keadilan dicapai dengan sebaik-baiknya,” tambah politikus senior tersebut.
Realitas Hukum di Tengah Proses Revisi RUU TNI
Terkait surat keberatan yang dilayangkan Andrie Yunus kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai penolakan penyelesaian perkara di pengadilan militer, Hasanuddin memberikan pandangan realistis. Ia mengakui bahwa selama payung hukum yang ada belum direvisi, maka prosedur yang berlaku saat ini tetap harus diikuti.
“Suka tidak suka, saat ini aturan mengenai peradilan militer belum diubah atau direvisi secara resmi. Walaupun RUU TNI sedang berproses, amanat untuk mengubah UU Peradilan Militer tersebut belum dilaksanakan. Dampaknya, setiap tindakan prajurit, baik itu tindak pidana militer maupun sipil, masih berada di bawah wewenang pengadilan militer,” paparnya secara lugas.
Namun, Hasanuddin tidak menutup mata bahwa reformasi hukum adalah sebuah keharusan di masa depan. Ia mendorong agar dilakukan ratifikasi atau revisi mendalam sehingga terdapat pemisahan yang jelas: prajurit yang melakukan tindak pidana umum atau sipil harus diadili di pengadilan sipil, sementara urusan yang murni bersifat militer tetap di bawah yurisdiksi militer.
Detail Perkara dan Jadwal Sidang Perdana
Informasi terkini menyebutkan bahwa berkas perkara penyiraman air keras ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sejumlah barang bukti turut diserahkan, mulai dari botol sisa cairan pembersih karat, botol aki bekas, hingga rekaman video dalam flash disk yang menjadi kunci pengungkapan kasus.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES yang berasal dari satuan Denma Bais TNI. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 29 April mendatang, yang akan menjadi ujian awal bagi komitmen transparansi di peradilan militer.