Gerebek Industri Miras Oplosan Skala Besar, Polda Sumsel Sita Puluhan Ribu Botol ‘Maut’
Kamis, 16 Apr 2026 18:34 WIB
Kabarmalam.com — Tabir gelap di balik sebuah ruko di kawasan Banyuasin akhirnya terkuak. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik industri ilegal produksi miras oplosan berskala besar yang mengancam keselamatan masyarakat luas.
Penggerebekan yang dipimpin oleh tim Ditreskrimsus pada Selasa (14/4/2026) tersebut menyasar sebuah bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Di balik dinding ruko tersebut, aktivitas melanggar hukum berlangsung masif di bawah radar otoritas setempat.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan
Penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencium gelagat mencurigakan. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam sejak informasi divalidasi, petugas langsung mengepung lokasi dan mendapati aktivitas produksi tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34) berhasil diamankan. Ironisnya, keempat pelaku merupakan warga pendatang asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti yang sangat mencengangkan. Sebanyak 20.088 botol minuman keras palsu dengan merek komersial ternama siap edar berhasil diamankan. Rinciannya meliputi 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa. Nilai ekonomi dari produk ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 620 juta.
Bahan Berbahaya dan Modus Operandi
Hasil penggeledahan mengungkap fakta mengerikan mengenai proses produksi minuman keras tersebut. Para pelaku mencampur bahan-bahan yang sama sekali tidak layak konsumsi, seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna pakaian, serta zat perasa kimia. Cairan berbahaya ini kemudian dikemas sedemikian rupa menggunakan botol bekas, label palsu, dan segel yang dicetak menggunakan mesin press agar terlihat seperti produk asli.
Selain puluhan ribu botol siap edar, petugas juga menyita berbagai peralatan produksi yang cukup canggih, mulai dari tong air berkapasitas raksasa, mesin press botol, jeriken berisi alkohol industri, hingga mini printer untuk mencetak kode produksi palsu.
Komitmen Polri dalam Melindungi Masyarakat
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap nyawa manusia. “Ini adalah bentuk nyata implementasi Polri Presisi dalam menjaga generasi muda dari bahaya produk mematikan. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan mengejar hingga ke akar jaringan pemasoknya,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau agar masyarakat lebih jeli terhadap peredaran produk ilegal. Beliau menekankan pentingnya peran aktif warga dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminalitas serupa yang mencoba meraup keuntungan di atas keselamatan publik.