Terjerat Candu Judi Online, OB di Depok Nekat Gasak Valas Rp 70 Juta Milik Kantor
Rabu, 15 Apr 2026 17:03 WIB
Kabarmalam.com — Kasus pengkhianatan kepercayaan di lingkungan kerja kembali mencuat di wilayah hukum Kota Depok. Seorang pria berinisial NS, yang sehari-hari mengabdi sebagai office boy (OB) di sebuah perusahaan travel, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terbukti melakukan pencurian mata uang asing (valas) senilai Rp 70 juta milik tempatnya bekerja demi memuaskan nafsu berjudi di ranah digital.
Aksi nekat ini terungkap setelah jajaran Unit IV/Resmob Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan mendalam terkait hilangnya sejumlah aset di PT. Latif Berkah Wisata yang berlokasi di kawasan Cinere. Peristiwa yang menggegerkan tersebut diketahui terjadi pada Senin malam (6/4/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologi dan Kerugian yang Dialami Korban
Korban berinisial MA melaporkan kerugian yang cukup signifikan setelah menyadari isi brankas kantornya telah raib. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, total kerugian mencapai angka Rp 70 juta. Nominal tersebut terdiri dari kombinasi berbagai mata uang asing yang siap digunakan untuk operasional perjalanan wisata.
“Rincian kerugian yang dilaporkan meliputi 3.500 Riyal, 350 Euro, dan 1.820 USD. Pelaku memanfaatkan kelengahan di kantor saat kunci brankas masih dalam kondisi tergantung, sehingga ia dengan mudah mengambil isinya tanpa perlu melakukan perusakan paksa,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya kepada tim redaksi.
Pengejaran Hingga ke Bandung
Proses hukum bergerak cepat. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, tim Resmob berhasil mengendus keberadaan NS. Pelaku rupanya telah melarikan diri keluar kota demi menghindari kejaran petugas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi mengarah kuat bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Kabupaten Bandung. Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran pada Minggu (12/4),” tambahnya. Pelarian NS akhirnya terhenti di sebuah rumah milik kerabatnya di Bandung pada Senin pagi (13/4), tanpa perlawanan berarti.
Motif Kelam di Balik Aksi Pencurian
Dalam proses interogasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi ini bukanlah yang pertama kalinya. NS mengaku telah melancarkan pencurian valas sebanyak empat kali, dimulai sejak Desember 2025 hingga puncaknya pada April 2026. Uang hasil kejahatan tersebut tidak digunakan untuk keperluan mendesak, melainkan ludes di meja judi online.
Selain untuk berjudi, sebagian uang haram tersebut digunakan NS untuk membeli aset pribadi guna menunjang gaya hidupnya, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
- Satu unit telepon seluler Samsung A56 berwarna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Depok. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang serius. Pihak kepolisian juga kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar lebih waspada dan tidak sembarangan dalam mengelola akses keamanan terhadap aset-aset berharga di lingkungan kerja.