Skandal Napi Korupsi Mampir ke Coffee Shop, Menteri Imigrasi Ancam Copot Pejabat Rutan yang Lalai
Rabu, 15 Apr 2026 14:08 WIB
Kabarmalam.com — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang narapidana kasus korupsi tengah asyik berada di sebuah kedai kopi di Kendari memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan kementerian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, langsung mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Kejadian yang mencoreng citra pemasyarakatan ini melibatkan Supriadi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini berstatus sebagai narapidana korupsi. Dalam video yang beredar luas di jagat maya, Supriadi terlihat mengenakan batik cokelat dan peci putih, berjalan santai menuju sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, Kendari, setelah sebelumnya singgah di sebuah masjid pada Selasa siang.
Ancaman Sanksi Berat dan Pencopotan Jabatan
Menanggapi polemik tersebut, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa Menteri Agus tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari petugas di lapangan. Proses pemeriksaan kini tengah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, pemeriksaan akan dilakukan mulai dari level pimpinan yakni Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, hingga petugas yang melakukan pengawalan langsung terhadap warga binaan tersebut,” ujar Rika saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (15/4/2026).
Rika juga menambahkan bahwa Menteri Imigrasi telah menginstruksikan agar sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera. “Jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka tindakan tegas akan diambil sesuai aturan yang berlaku, bahkan sampai pada tahap pencopotan dari jabatan,” tegasnya lagi.
Dalih Izin Sidang dan Pengawalan Petugas
Di sisi lain, pihak internal institusi memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik keluarnya tahanan tersebut. Plh Kepala Rutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa keberadaan Supriadi di luar rutan sebenarnya memiliki dasar administrasi resmi, yakni untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Menurut Mustakim, setelah agenda sidang rampung sekitar pukul 11.00 Wita, narapidana tersebut memang tidak langsung kembali ke sel. Petugas pengawal mengizinkan yang bersangkutan untuk singgah melaksanakan salat dan makan siang. Namun, momen saat narapidana tersebut memasuki kedai kopi justru terekam oleh kamera warga dan memicu kegaduhan publik.
- Petugas mengklaim pengawalan tetap melekat selama narapidana berada di luar rutan.
- Kehadiran di pengadilan didasarkan pada surat panggilan resmi dari pihak PN Kendari.
- Ditjenpas telah menerjunkan Tim Patnal (Patroli Internal) untuk melakukan audit di lokasi kejadian.
Meskipun pihak rutan menyebut proses tersebut memiliki izin resmi, Menteri Agus tetap memandang insiden ini sebagai isu serius terkait disiplin dan profesionalisme. Ditjenpas pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang terus melakukan kontrol sosial terhadap kinerja aparat penegak hukum agar tetap selaras dengan aturan yang berlaku.