Ikuti Kami
kabarmalam.com

Strategi Digital Korlantas Polri: Menuju Indonesia Bebas ODOL di Tahun 2027

Husnul | kabarmalam.com
Sabtu, 04 Apr 2026 23:22 WIB
Strategi Digital Korlantas Polri: Menuju Indonesia Bebas ODOL di Tahun 2027

Kabarmalam.com — Transformasi teknologi kini menjadi urat nadi Korlantas Polri dalam mengawal ketertiban lalu lintas di seluruh pelosok tanah air. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi penegakan hukum guna memberantas fenomena kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) yang kian meresahkan.

Langkah revolusioner ini bukan sekadar wacana. Dalam sebuah diskusi mendalam di Jakarta, Irjen Agus mengungkapkan bahwa digitalisasi ini merupakan pengejawantahan dari visi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokus utamanya adalah menciptakan pelayanan Polri yang modern, kredibel, dan sepenuhnya berorientasi pada keselamatan publik melalui lompatan teknologi kepolisian.

Memahami Esensi Pelanggaran ODOL

Banyak masyarakat yang masih menyamaratakan antara over dimension dan overload, padahal secara hukum keduanya memiliki bobot pelanggaran yang berbeda. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kakorlantas memberikan klasifikasi yang tegas.

Baca Juga  Polri Bongkar Migrasi Markas Judi Online Internasional dari Kamboja ke Indonesia

“Kita harus memahami bahwa over dimension adalah sebuah kejahatan lalu lintas, sementara overload dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas,” jelas Irjen Agus. Ia memaparkan bahwa over dimension, yang diatur dalam Pasal 277, merupakan tindak pidana karena adanya modifikasi fisik kendaraan yang menyalahi aturan karoseri. Sementara itu, overload berkaitan dengan beban muatan yang melampaui kapasitas angkut kendaraan.

Pendekatan Holistik di Luar Jalur Hukum

Menariknya, Korlantas Polri tidak ingin hanya menggunakan “tangan besi” dalam menangani masalah ini. Irjen Agus memandang bahwa persoalan ODOL memiliki akar yang kompleks, mulai dari aspek ekonomi, transportasi logistik, hingga dampak sosial dan ketahanan infrastruktur jalan.

“Jika kita hanya mengedepankan penegakan hukum secara kaku, potensi gesekan sosial akan sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah memilih langkah yang lebih elegan melalui tindakan preventif, edukasi yang masif, serta perbaikan sistem secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” tambahnya.

Baca Juga  Misteri Kondisi Mojtaba Khamenei Terjawab: Teheran Pastikan Sang Pemimpin Sehat dan Kendalikan Negosiasi dengan AS

Teknologi sebagai Ujung Tombak Penertiban

Saat ini, cetak biru penertiban ODOL telah disusun secara kolaboratif bersama Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait lainnya. Proses penertiban dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan ulang, normalisasi fisik kendaraan, hingga pemanfaatan teknologi mutakhir seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Irjen Agus menekankan bahwa di masa depan, interaksi manual antara petugas dan pengemudi akan diminimalisir. Transformasi digital memungkinkan sistem ETLE bekerja secara otomatis untuk mendeteksi pelanggaran, sehingga transparansi dan akurasi tetap terjaga. Tak hanya menyasar pengemudi, hukum juga akan menjangkau pihak karoseri yang terbukti melakukan modifikasi ilegal pada dimensi kendaraan.

Dengan visi yang optimis, Korlantas Polri menargetkan Indonesia mencapai status Zero ODOL pada tahun 2027. Upaya ambisius ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas secara signifikan, sekaligus menjaga ketahanan aspal jalan agar tidak cepat rusak akibat beban yang berlebihan. Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas tertinggi di atas segalanya.

Baca Juga  Nekat Lawan Arus di Jalan Cacing demi 'Jalan Pintas', Dua Truk Trailer Berakhir Ditilang Polisi
Tentang Penulis
Husnul
Husnul